Harimanado.com,MANADO—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, telah lakukan audit atas penggunaan dana APBD Pemprov Sulut tahun 2023.
Setelah diaudit BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut Tahun 2023 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Sulut.
Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun CSFA, CFrA yang menyerahkan langsung LHP BPK kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara dr Fransiscus Silangen SpB-KBD dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE. Nampak hadir Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah SE MM CSFA.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), (b) kecukupan pengungkapan, (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung
terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Maka, dengan dasar tersebut BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah meraih opini WTP Sepuluh kali berturut-turut.
Ketua BPK RI menyampaikan bahwa hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya terhadap kualiatas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan
tentunya tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pamangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.(sal)