KPU Sulut Temukan 139 Ribu Tak Berhak Memilih, Pemilih Sulut Terpangkas 12.300

Harimanado.com,MANADO— Jumlah pemilih Sulawesi Utara (Sulut) untuk Pilkada 2024 berkurang dibanding pemilih tetap di pemilihan legislative (pileg) Sulut 2024 sebanyak 1.969.603.

Namun angka ini baru sementara sesuai pleno KPU Sulut, hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi, 16-17 Agustus 2024, di Hotel Luwansa Manado.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat membuka rapat pleno memaparkan secara singkat tentang PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pilkada Serentak pada 27 November 2024 nanti.

Diperkuat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar Pemilih Dalam Penyelengggaran Pilkada Tahun 2024.

‘Kami berharap hasi; Pleno DPS ini dapat menghasilkan suatu data murni di lapangan sehingga bisa mendapatkan data pemilih yang valid,”kata Poluan.

Selanjutnya pembacaan hasil rekapitulasi DPS perkabupaten / Kota yang langsung ditanggapi dan diberi masukan oleh Bawaslu provinsi sulut, diantaranya sinkronisasi data sebelum penetapan DPS.
Hasil rekapitulasi data pemilih tingkat provinsi sebanyak 1.957.278 terdiri dari pemilih laki laki sebanyak 987.091 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 970.187 pemilih yang dituangkan Lewat penanda

tanganan berita acara Nomor 201/PL.02.1-BA/71/3/2024 tentang Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan penyerahan Salinan Keputusan tentang DPS oleh Ketua KPU Sulut.

Untuk Pilgub Sulut ini, 139.199 warga tercatat sebagai pemilih baru dan 174.317 sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk Pilkada Se-Sulut ini, KPU menyiapkan 4.410 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 kecamatan dan 1839 desa/kelurahan.(*)

 

Pos terkait