BITUNG— Skandal dugaan korupsi berjamaah biaya perjalanan dinas (janas) anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 menemukan titik terang.
Hasil pengembangan kasus yang dilakukan Kejari Bitung, ada aroma dugaan kasus korupsi janas DPRD Bitung
tahun 2019-2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, Penyidik terusmenemukan sejumlah alat bukti.
” Hasil penelusuran lapangan kami diseluruh lokasi perjalanan DPRD ditemukan sejumlah alat bukti berupa invoice palsu, cap hingga sewa mobil rental dan harga sejumlah hotel tempat menginap 30 anggota DPRD Bitung saat berada diluar daera,” beber Kajari Senin(19/8/2024) sore kepada sejumlah media diruang kerjanya.
Sebelumnya usai melakukan penggeledahan di Kantor DPRD dan Kantor Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) Pemkot Bitung 3 pekan lalu, akhirnya pihak Kejari Bitung telah menaikan status kasus dugaan Korupsi Perjadin dari dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Bahkan mantan spesialis OTT KPK Ri ini menegaskan tertanggal Senin (19/08/2024) Sore ini pihaknya sudah
melayangkan surat pemanggilan kepada 30 anggota DPRD Bitung periode 2019-2024.
” Kami sudah kirim.surat panggilannya dan mereka semua akan diperiksa,” tandasnya.
Ia menegaskan proses pemeriksaan kasus Perjalanan di DPRD tetap mereka usut hingga tuntas. Tetapi memang agak lama karena dalam proses ini pihaknya meneliti sedetail mungkin hingga keakarnya.
Ia menambahkan fakta formil dan materi sudah terpenuhi jadi harus dipertanggungjawabkan.” Intinya pengusutan kasus ini mereka lakukan sedetail detailnya tanpa menganggu kontestasi pilkada.
” Ada surat Kejagung bagi yang mencalonkan diri mereka akan dipanggil sebelum tahapan Pilkada berjalan,” katanya.
Pihaknya murni penegakan hukum tidak ada unsur lainnya dan tidak ada kaitannya dengan politik dan sebagainya. Sebagaimana bunyi pasal 4 UU
Tipikor meski sudah ada pengembalian dana korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi.
pemeriksaan ke 30 anggota DPRD ini, bukan berarti juga semuanya melakukan penyalahgunaan perjalanan dinas secara berjamaah. Masih ada beberapa yang punya integritas namun itu semua nanti bisa disimpulkan usai tahap pemeriksaan ke-30 anggota DPRD nanti. Disentil
Jika pemeriksaan ini semuanya akan mengarah ke kasus korupsi atau kesalahan administrasi yang bisa ke Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Yadyn mengatakan bahwa jika penyalahgunaan anggaran dilakukan secara tidak sengaja, itu bisa saja TGR.
Akan tetapi sudah dilakukan secara berulang-ulang. Maka berpotensi besar terganjal kasus korupsi. Namun nanti berkembang pada pemeriksaan nanti.” Semua kembali ke mata Bathin Sebagaimana bunyi pasal 4 UU Tipikor meski sudah ada pengembalian dana korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi,” pungkas koordinator Jaksa se DKI Jakarta ini.(*)