Harimanado.com, MANADO— Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 pada, Minggu (22/09/2024) sore.
Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Sulut, Lanny Ointu memimpin sidang penetapan DPT. Mereka menggilir satu persatu 15 KPU Kabupaten/Kota di Sulut untuk rekapitulasi hasil DPT.
Rekapitulasi juga diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut yang dipimpin Ketua, Ardiles Mewoh bersama anggota, Steffen Linu, Zulkifli Densi, dan Erwin Sumampou.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan yang ikut dalam Rapat Pleno mengatakan bahwa dari hasil rekapitulasi KPU di 15 Kabupaten/Kota telah menetapkan DPT untuk Pilkada 2024 ini adalah 1.950.484. “Dari total DPT, untuk DPT laki laki 983.484 atau 50,5 persen dan 967.000 untuk pemilih perempuan atau 49,50 persen. Diketahui, DPT tersebut tersebar di 4.401 TPS, 1.839 desa/kelurahan dan 171 kecamatan,” bebernya.
Penetapan DPT Provinsi Sulut ini dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara serta salinannya yang sudah diserahkan langsung kepada Bawaslu Sulut, Pemerintah Provinsi Sulut dan kepada LO Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.(sal)