Harimanado.com – Tim 1 Satgas Polres Minahasa Selatan (Minsel) Sabtu (6/2) sekira pukul 11.00 melaksanakan Giat Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Ops Aman Nusa II Tahun 2021, di Jalan Trans Sulawesi depan Rest Area Maruasey Desa Lelema Kecamatan Tumpaan, Minsel.
Giat tersebut sasarannya yakni pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kabupaten Minahasa Selatan khususnya yang tidak memakai masker dan memiliki suhu badan di atas 37,3°C.
Kasat Intelkam selaku Dantim 1 Satgas Ops Aman Nusa II Polres Minsel Jose Trisko mengatakan, maksud dan tujuan giat tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan pendisiplinan terhadap warga atas penerapan protokol kesehatan di masa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam upaya pencegahan serta menekan angka penyebaran covid-19 di Minsel.
“Hasil operasi, pelaku perjalanan tidak menggunakan masker nihil. Begitu juga yang bersuhu badan di atas 37°C,” ujar Jose.
Menurutnya, pelaku perjalanan pelanggar protokol kesehatan tetap diberikan edukasi tentang pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan covid-19.
“Kami juga mengimbau untuk mentaati anjuran pemerintah dengan disiplin mengunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari tempat-tempat keramaian atau kerumunan bila tidak terlalu mendesak/penting, da mengurangi mobilitas yang tidak terlalu penting,” paparnya.
Kegiatan tersebut berjalan baik dan kondusif. Diketahui, dasar hukum giat yakni inpres Nomor 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Yang kedua, Perbup Minsel Nomor 37/2020 dan Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 240/2020 tentang Intensitas pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. (An1)