Bawaslu Sulut Pelototi Cetak Surat Suara Perdana di Pasuruan, Sumampouw: Jangan Tabrak Pasal 190 A   

Harimanado.com, MANADO— Logistik  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara mulai diproduksi. Khusus surat suara telah dicetak.  

Cetaik perdana disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Minggu (06/10/2024) di Percetakan Inpera Pratama Indonesia Pasuruan Jawa Timur. 

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi dua pimpinan Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw dan Stefe Linu melakukan pengawasan di Kick Off I percetakan perdana logistik surat suara di percetakan PT Inpera Pratama Indonesia.

Mewoh mengatakan sesuai aturan main, Bawaslu Sulut harus melihat langsung saat cetak perdana  yang dilakukan oleh jajaran KPU dan perusahaan penyedia. “Percetakan surat suara sudah dimulai, ada beberapa point penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan yakni tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah,” terangnya.

Sama halnya dikatakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Erwin Sumampouw bahwa Bawaslu ingin memastikan ketepatan prosedur pengadaan logistik, karena ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan bersama.

“Pada Pasal 190A UU 10/16 jelas mengatur, bahwa Penyelenggara Pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5% dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan KPU, maka dipidana dengan pidana penjara,” tegasnya.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu menambahkan, dalam rangka pencegahan Bawaslu intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU. “Ini sebagai langkah pencegahan untuk menjaga pengadaan logistik yang dilakukan, hingga distribusi nanti sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” pungkasnya.(sal) 

Pos terkait