Kejaksaan Tinggi Sulut kembali mengeluarkan pernyataan, pasca penyitaan barang bukti uang tunai Rp18,8 miliar dan emas di kediaman EL alias Ci Gin dan Jemmy Asiku, bos ITCenter Manado, terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan emas di PT HWR.

 

Bacaan Lainnya

“Menyikapi berbagai opini yang berkembang di berbagai platform digital, perlu kami tanggapi sebagai berikut. Sehubungan dengan kegiatan penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsipengelolaan kegiatan usaha pertambangan di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan PT  Hakian Wellem Rumansi, di Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara tahun 2005 sampai 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah dilakukan serangkaian tindakan upaya paksa baik Penggeledahan, Penyitaan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap BT mantan Kadis ESDM, BG Direktur PT HWR dan HJM Manager Produksi PT HW), bahkan sampai saat ini telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 15.040.570.446 yang disita dari PT HWR,” urai Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH kepada Manado Post, Senin (27/07/2026).

 

Lanjut dijelaskannya, dalam perkembangannya, telah dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara PT HWR. Karena didapati terdapat pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR, selain PT HWRsendiri, yakni dari 100 Hektare luas IUP yang ada, PT HWR hanya menguasai dan mengelola 30,2 Hektare, sedangkan 69,8 Hektare dikuasai pihak lain, diantaranya adalah pihak dengan inisial EL alias Ci Gin.

 

“Bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil pengembangan penanganan perkara tersebut, maka pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026 Tim Penyidik telah melakukan serangkaian Tindakan Upaya Paksa Penggeledahan berdasarkan: Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd tanggal 23 Juli 2026. Kemudian ada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print- 280 /P.1/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026. Yang dilakukan pada tiga lokasi, yang berkaitan dengan oknum berinisial EL,” jelasnya.

 

Diketahui tiga lokasi tersebut yaitu 4 Bangunan di lingkungan Taman Parafone di Jalan  Bougenville Lorong IAKN Tateli Satu Kecamatan Mandolang Minahasa; tempat kedua di Kantor Pemasaran ITCentre Manadolantai 3; dan tempat ketiga rumah di kompleks perumahan Bahu Mall No. A2, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado.

 

“Kegiatan upaya paksa tersebut telah dilakukan dalam waktu kurang lebih 13 Jam dengan hasil Penggeledahan ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, yaitu berupa Dokumen-dokumen, Benda-benda perlengkapan pengolahan/pemurnian logam emas, Logam dore bullionemas seberat 87 gram, Uang Tunai sejumlah Rp.18.866.836.000, yang disita dari EL dan JA,” ungkapnya.

 

Selesai penggeledahan dan penyitaan, uang sitaan 18.866.836.000, langsung dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia ( BSI).

 

“Bahwa dari hasil temuan kegiatan Penggeledahan tersebut, penyidik akan segera melakukan pendalaman atas perkembangan yang ada, dan akan melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum JA dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh EL tersebut,” tandas Bolitobi.(gnr)

Pos terkait