Luruskan Opini, Kejati Sulut Ungkap Fakta Sita Uang 18 M EL dan Owner IT Center

Manado,Harimanado- Pasca penyitaan uang tunai Rp18,8 miliar dan emas 87 gram oleh  Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sulut  di tiga lokasi milik EL alias Ci Gin dan anaknya Jemmy Asiku, owner IT Center, sas sus beredar menyudutkan penyidik Kejati Sulut.

Untuk meluruskan opini di media sosial, Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH menguraikan sedikit latar belakang kasus ELterkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan emas PT (Hakian Welkom Rumania) HWR.

Bacaan Lainnya

Kata Januarius, kasus EL  alias Ci Gin ada kaitan dengan kasus pengelolaan tambang HWR. Lantaran keduanya punya korelasi.

Keterkaitan HWR dan EL karena mereka menggarap  di lahan yang mengantongi izin usaha pertambangan yang sama. Kegiatan dimulai tahun 2005-2025.

“Kami perlu jelaskan usai penyidikan dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan PT  Hakian Wellem Rumansi, di Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut telah lakukkan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap BT mantan Kadis ESDM, BG Direktur  PT HWR dan HJM Manager Produksi PT HW). Kami  telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 15.040.570.446 yang disita dari PT HWR,” tutur Januarius Bolitobi SH seperti yang dikutip dari Manado Post, Senin (27/07/2026).

Hasil pengembangan di lokasi HWR, Kejati Sulut mendapati ada pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah konsesi IUP PT HWR seluas 100 Hektare.

Ternyata dari luas konsesi IUP, PT HWR hanya menguasai dan mengelola 30,2 Hektare, sedangkan 69,8 Hektare dikuasai pihak lain, diantaranya EL alias Ci Gin.

Setelah cukup bukti maka pada Kamis, (23/07/2026) Tim Penyidik telah melakukan serangkaian Tindakan Upaya Paksa Penggeledahan berdasarkan: Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd tanggal 23 Juli 2026.

“Kemudian ada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print- 280 /P.1/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026. Yang dilakukan pada tiga lokasi, yang berkaitan dengan oknum berinisial EL,” jelasnya.

Kata Januarius tiga lokasi yaitu 4 Bangunan di lingkungan Taman Parafone di Jalan  Bougenville Lorong IAKN Tateli Satu Kecamatan Mandolang Minahasa;

Yang kedua di Kantor Pemasaran ITCentre Manadolantai 3; dan tempat ketiga rumah di kompleks perumahan Bahu Mall No. A2, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado.

 

“Kegiatan upaya paksa tersebut telah dilakukan dalam waktu kurang lebih 13 Jam dengan hasil Penggeledahan ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, yaitu berupa Dokumen-dokumen, Benda-benda perlengkapan pengolahan/pemurnian logam emas, Logam dore bullionemas seberat 87 gram, Uang Tunai sejumlah Rp.18.866.836.000, yang disita dari EL dan JA,” ungkapnya.

Selesai penggeledahan dan penyitaan, uang sitaan 18.866.836.000, langsung dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia ( BSI).

“Bahwa dari hasil temuan kegiatan Penggeledahan tersebut, penyidik akan segera melakukan pendalaman atas perkembangan yang ada, dan akan melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum JA dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh EL tersebut,” tandas Bolitobi.(mpd/ham)

Pos terkait