Tuban, harimanado- Aksi pemerasan yang dilakoni Albert Yongky Lomboan (54), koki makan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berakhir di kantor polisi.
Pria berdarah Minahasa ini tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas Polres Tuban Jumat (29/08/2026). Albert diduga memeras mantan selingkuhannya, AR (39).
Modusnya, pria asal Tegal itu mengancam akan menyebar video intimnya dengan korban. Keduanya sempat menjalin hubungan badan saat masih sama sama karyawan SPPG MBG.
Kapolsek Jenu, AKP Darwanto mengatakan pelaku dan korban awalnya merupakan pegawai SPPG di Jenu. Mereka kemudian menjalin hubungan gelap dan melakukan hubungan intim beberapa kali sambil direkam.
Pada tanggal 17 Agustus 2026, keduanya kemudian putus karena kebiasaan pelaku yang merekam saat berhubungan intim. Pelaku kemudian memeras Rp 20 juta. Jika tidak dipenuhi pelaku akan menyebarkan video syur mereka.
“Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp 5 juta dan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku atas nama Albert Yongky Lomboan,” kata Darwanto kepada detikJatim, Sabtu (29/8/2026).
Meski demikian, pelaku ternyata kembali menguhubungi korban meminta agar dikirimi lagi uang, sebab menurut pelaku uang Rp 5 juta masih kurang. Namun kali ini korban menolaknya karena mengaku sudah tidak punya uang lagi.
Karena tak diberi uang lagi, pelaku kemudian terus menghubungi untuk mengajak berhubungan intim lagi. Jika tidak dipenuhi, pelaku lagi-lagi mengancam akan menyebar video syur mereka.
Korban yang depresi mengahdapi ancaman pelaku, lantas menceritakan dengan jujur kejadian tersebut ke suaminya. Sang suami selanjutnya meminta bertemu dengan pelaku dan meminta agar rekaman video istrinya dihapus.
Pelaku mengaku bersedia bertemu dan setuju dengan permintaan suami korban menghapus video, namun dengan syarat agar diberi uang lagi Rp 10 juta. Karena hal ini, korban dan suaminya selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi atas perkara pemerasan.
“Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu,” tandas Darwanto.
Sebelumnya, seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pemerasan dari kekasih gelapnya.
Kapolsek Jenu, AKP Darwanto mengatakan mengatakan kekasih gelap pelaku yang menjadi korban pemerasan berinisial AR (39) warga Kecematan Jenu. Sedangkan pelaku Albert Yongky Lomboan (54), warga Kabupaten Tegal.
Darwanto menambahkan pemerasan bermula saat pelaku dan korban sama-sama bekerja di SPPG. Korban lalu terlibat hubungan asmara dengan pelaku yang menjadi koki MBG itu.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga melakukan hubungan intim di sejumlah tempat, salah satunya di hotel. Aktivitas persetubuhan tersebut bahkan sempat direkam pelaku menggunakan telepon seluler.
“Persoalan muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Diduga tak terima diputus, AYL (pelaku) mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi tersebut apabila AR (korban) tidak menyerahkan sejumlah uang,” kata Darwanto, Sabtu, (29/8/2026).(detik/ham)















