Penambang Rakyat BMR Tagih Janji PERGUB, Wagub VM Geser ke Kadis ESDM

BOLMONG, Harimanado- Janji manis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada penambang emas rakyat sudah lama dinantikan.

Para penambang rakyat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya  Sulawesi Utara menagih janji Gubernur Sulut Yulius Selvanus menerbitkan payung hukum dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) tentang izin pertambangan rakyat.

Bacaan Lainnya

Perwakilan penambang emas di Bolmong induk Perindo Potabuga cemas lantaran razia aparat penegak hukum..

”Kami berharap  segera ada Pergub pertambangan. Karena di wilayah kami, sebagian besar warga bersandar hidup dari pertambangan,” ujar Perindo kepada wartawan, Selasa  (9/9/2026).

Potabuga meminta kepastian hukum pergun dibutuhkan penambang di BMR. Lantaran pertambangan bukan sekadar untuk kepeningan penambang.

Tapi telah menjadi ekosistem ekonomi keluarga, mulai dari penambang, pedagang, hingga jasa angkutan di sekitar lokasi tambang.

Tanpa aturan yang jelas dari daerah, para penambang rakyat mengaku berjalan “setengah pasti”.

Di satu sisi mereka butuh bekerja untuk menyambung hidup, di sisi lain khawatir tersangkut persoalan hukum karena belum ada regulasi turunan dari provinsi.

“Kalau ada Pergub, kami jadi tenang. Ada aturan mainnya. Pemerintah juga bisa sekalian menata supaya tidak merusak lingkungan dan tetap aman,” tambah Perindo diamini penambang lainnya.

Kata Peindo hal yang mereka tunggu izin mendirikan koperasi tambang rakyat. Karena  koperasi tanbang harus ada di dekat lokasi tambang yang digarap warga sebagai anggota koperasi.

Sayang Gubernur Sulut Yulius Selvanus belum berhasil dikonfirmasi.  Wakil Gubernur Victor Mailangkay saat dihubungi meminta agar pertanyaan teknis diarahkan ke Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut.

“Coba hubungi Kadis ESDM ya,” kata Wagub Victor singkat. Kadis ESDM Pemprov Sulut Rainer Ricko Dondokambey belum bersedia menanggapi saat dikonfirmasi via ponselnya aktif tapi tak menjawab.  Warga BMR berharap Pergub ini tidak hanya mengatur, tapi juga melindungi. Dengan adanya payung hukum, diharapkan:

1. Penambang rakyat punya legalitasuntuk bekerja tanpa rasa was-was.

2. PAD daerah bisa meningkatdari sektor pertambangan rakyat yang selama ini berjalan.

3. Pengawasan lingkungan lebih tertata sehingga pertambangan bisa berjalan seimbang dengan kelestarian.

“Intinya kami ingin bekerja dengan aman dan nyaman. Kalau ekonomi di tambang jalan, maka pasar, sekolah, kesehatan di kampung-kampung juga ikut terangkat,” tutup Perindo

Pemprov Sulut kini ditunggu langkah nyatanya. Bagi masyarakat BMR, terbitnya Pergub pertambangan bukan hanya soal aturan, tapi soal masa depan dan kesejahteraan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari tanah tambang selain Pertanian.(ats/sal)

Pos terkait