Jadi Bitung Pintu Masuk Narkoba, 44 Paket Shabu Nyaris Beredar

Harimanado.com,BITUNG– Kasus tindak kriminal di Kota Bitung makin merajalela. Mulai dari penganiayaan, pembunuhan sampai peredaran narkoba.
Untuk kasus narkoba, Polres Bitung berhasil mencegah beredarnya shabu di kota Cakalang awal Mei lalu.

Saat konferensi pers Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat bersama Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan pengungkapan kasus narkoba jenis shabu.
Kata Kapolres berawal dari penangkapan terhadap dua orang pria berinisial ART dan RA serta seorang perempuan berinisial RP alias Ripk

Bacaan Lainnya

“Awalnya pada tanggal (29/4/25) lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis shabu yang akan edarkan di wilayah kota Bitung,” ujar Kapolres Zai di lobi Mapolres Bitung, Selasa (6/5/25)
Informasi kemudian dikembangkan tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan pulbaket tim menemukan RT dan rekannya RP. Mereka digeledah termasuk pengecekan handphone milik RT. Berisi percakapan WhatsApp di temukan ada pemesanan shabu,”ungkapnya.

Resnakorba Polres terus mengintergorasi keduanya. Akhirnya RT menyebutkan dua nama lagi. Tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA dan RP alias Ripka beserta 44 paket shabu dibungkus di plastik bening

“Selain 44 paket shabu siap edar, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sedotan warna putih, korek api, tiga unit handphone dan satu dompet kecil milik tersangka RP alias Ripka,”Ujarnya

Lebih lanjut, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai menambahkan untuk ketiga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ketiganya kami jerat dengan pasal 114 sunsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Tambahnya.(at)

Pos terkait