Harimanado.Jakarta- Pengusutan dugaan skandal korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG) terpaksa dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung ) RI.
Semua kepala kejaksaan tinggi (kejati) telah diperintahkan untuk menghentikan pengumpulan barang bukti.
Kejagung telah menerbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 10 Juli 2026.
Pengumpulan data dilakukan untuk menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan program MBG serta kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.
“Benar surat itu dikeluarkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang menyampaikan, penghentian pengumpulan data tersebut karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pelaksanaan.
Lebih lanjut, Anang menerangkan, data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 2025-2026, sehingga dapat menambah penguatan bukti penetapan tersangka
”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
Surat edaran Kejaksaan Agung terkait penghentian pengumpulan data program MBG. (FOTO/Dokumentasi Istimewa)
Untuk diketahui, saat ini secara total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BGN. Berikut daftarnya:(Tirto/ham)















