Oknum Perwira Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Sulut

JAKARTA, Harimanado – Polri memeriksa Kombes Fahrurozi, terlapor dalam laporan WNA asal Malaysia berinisial S, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan berupa investasi emas di Sulawesi Utara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kombes Fahrurozi sebagai saksi, pada Jumat (25/9/2026) pukul 10.09 WIB.

Bacaan Lainnya

“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB,” kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Ia menerangkan, dalam setiap penanganan perkara pidana, Polri berpedoman pada asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” ujar dia

. Dalam hal ini, ungkap Trunoyudo, penyidik tengah melakukan tahapan berupa pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen maupun alat bukti lain, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.

“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara,” ucap dia.

“Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” ujar dia.

Adapun S bin AS melaporkan Kombes Pol Fahrurozi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi emas di Sulawesi Utara. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.

Bagas mengatakan, kasus tersebut bermula ketika S dikenalkan dengan Fahrurozi melalui pihak ketiga di Gedung Bareskrim Polri pada Mei 2025.

Menurut dia, saat itu Fahrurozi menawarkan investasi tambang emas kepada S. Fahrurozi disebut meyakinkan S bahwa tambang tersebut legal dan perizinannya akan segera terbit.

Atas dasar keyakinan, S disebut beberapa kali menanamkan modal hingga totalnya mencapai Rp 58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025.

Bagas merinci, investasi pertama dilakukan pada Mei 2025 sebesar Rp 26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65.000 kubik.

Ketika izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp 13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Kemudian, S kembali ditawari investasi sebesar Rp 19,5 miliar pada Oktober 2025. Saat itu, Fahrurozi disebut menjanjikan hasil tambang hingga 100 kilogram dan izin pertambangan akan terbit.

Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp 4 miliar pada Februari 2026,” ujar Bagas. Bagas menduga pembayaran Rp 4 miliar tersebut dilakukan agar S tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah ditanamkan. (Kompas)

Pos terkait