Hacker asal Manado Pembobol Jutaan Data Nasabah Bank, Diringkus Polda Metro di Kakas

Harimanado.com– Aksi kejahatan hacker asal Manado pemilik akun X Bjorka atau @bjorkanesiaa berakhir di terali besi, Kamis (02/10).
Akun berinisila WFT usia 22 tahun tidak bisa berkutik ketika tim siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menciduk diirinya di depan kekasihnya.

WFT ditangkap saat berada di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).

Bacaan Lainnya

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam jumpa pers, Kamis (2/10/2025).

WFT diduga terlibat kasus akses ilegal dan kebocoran data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia.
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta.
Pelaku bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank, mengeklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.

“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi,” jelas Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

Berdasarkan laporan polisi (LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya) 17 April 2025, penyidik segera menelusuri aktivitas digital pelaku.
Saat ditelusuri, WFT aktif di dark forum sejak 2020, menggunakan berbagai nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890.

Wadir Reserse Siber AKBP Fian Yunus mengungkapkan bahwa WFT telah menjelajahi dark web sejak 2020. Ia memanfaatkan forum gelap untuk membeli dan menjual data pribadi, mulai dari informasi perbankan hingga data perusahaan kesehatan dan swasta.

“Pelaku ini aktif di dark forum sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka, lalu berganti-ganti identitas digital untuk menyamarkan diri,” kata Fian.

Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui platform lain, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto.

WFT bukan lulusan teknologi informasi. “Hanya orang yang tidak lulus SMK, tetapi belajar IT secara otodidak dari komunitas di media sosial,” ungkap Fian.

Diaa hanya menghabiskan waktu di depan komputer, belajar teknik peretasan dari forum-forum gelap. Dari hasil tracing, uang hasil penjualan data digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya,” jelas Fian.

WFT dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain: Pasal 46 jo Pasal 30, dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.(kompas)

Pos terkait