Harimanado.com,Jakarta- Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) pada 10 Oktober 2025. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dikutip dari salinan Perpres tersebut, Rabu (15/10/2025), program waste to energy mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya mengenai kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 yang mencapai 56,63 juta ton per tahun, dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01 persen.
Sementara itu, sampah yang belum terkelola sebesar 60,99 persen, yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), sehingga telah menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat. Akibatnya, terjadi kedaruratan sampah, terutama di perkotaan, sehingga perlu ditangani secara cepat, khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan. “Bahwa hasil pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi,” tulis pertimbangan beleid.
Program ini juga mempertimbangkan pelaksanaan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang tidak berjalan efektif.
Volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL; ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL; ketersediaan lahan untuk pengolahan sampah dan pembangunan PSEL; serta komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan. Sedangkan di pasal 5, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL.
“PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” jelas Pasal 5 ayat (2). Di pasal 19, harga pembelian listrik oleh PT PLN ditetapkan sebesar 0,20 dollar AS per kWh untuk semua kapasitas. Kendati begitu, harga pembelian listrik oleh PT PLN masih bisa ditinjau kembali oleh Menteri ESDM.(kompas)















