Harimanado.com,Manado- Tamparan keras untuk aparat penegak hukum (APH) di Plda Sulut. Lkai pertambangan emas ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Oboy yang telah dipliceline masih dibiarkan beraktivitas.
Akibatnya fatal. PETI itu mendatangkan musibah besar untuk warga Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Salah seorang warga, Andreas Kamuntuan (51), tewas mengenaskan akibat tertimbun bongkahan tanah dari atas lubang di lokasi pertambangan Oboy, yang dikelola Xinfeng GS Rabu malam (29/4/2026).
Tragedi memilukan untuk keluarga Andreas terjadi saat korban dan warga penambang lainnya tergoda mendulang emas di dalam lubang PETI.
Naas bagi korban dan rekannya, mereka tidak sadari bahaya yang mengintai nyawa. Mereka turun ke lubang bergiliran.
Pada saat korban berada di dalam lubang, tiba tiba bongkahan tanah di bagian atas longsor dan menimbunnya.
Warga lain berupaya keras melakukan evakuasi dalam kondisi terbatas dan penuh risiko.
Korban berhasil dikeluarkan, segera dilarikan ke RSUD Pobundayan di Kota Kotamobagu.
Namun, sayang nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Dari keterangan keluarga, korban dinyatakan meninggal dunia saat di rumah sakit karena benturan benda keras.
Peristiwa ini sudah berulang kali di Oboy yang dikenal lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang dikenal berisiko tinggi.
“Ada oknum diduga orang dalam perusahaan yang buka policeline,”ujar warga Pusian.
Camat Dumoga, Rolly Awuy, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya benar, dan kini jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka,” ujarnya singkat, Kamis (30/4/2026).
Kordinator Lapangan (Korlap) Hukum dan HAM BEM Nusantara, Almisbah Ali Dodego dan diikuti sekitar pukuhan massa aksi menggelar demo mempersoalkan aktivitas PETI di kawasan perkebunan Oboy yang diduga melibatkan pihak PT XINFENG.
“Maraknya pertambangan ilegal di Kab Bolmong, khususnya di Perkebunan Oboy oleh PT Xinfeng, terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Polres Bolmong harus lebih tegas dalam penegakan hukum,”tandasnya.
Mahasiswa kemudian diterima Kabagops dan Kasat Reskrim Polres Bolmong.
Polres Bolmong menyampaikan bahwa proses penanganan kasus PETI PT. Xinfeng masih berjalan tapi ada kendala teknis.
“Para saksi lagi kami minta keterangan,”kata Kapolres Bolmong AKBP M Chaidir SH SIK.(*)














