Tragis Nasib Hamka Hendra, 2022 Penjabat Gubernur Gorontalo. Ternyata 2026 Jadi Tersangka

Gorontalo.Harimanado- Rasa penyesalan terbersit dalam hati Dr Hamka Hendra Noer (HHN). pejabat eselon satu Kemenpora RI.

Gara gara menjadi penjabat gubernur Gorontalo tahun 2022-2023, Hamka harus berurusan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Alumni Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dijerat dengan kasus dugaan korupsi dana pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022.

HHN dituding ikut terseret proyek miliaran yang terjadi pada era Hamka menduduki kursi penjabat 01 Gorontalo.

Staf Ahli Kemenpora  RI  usai diperiksa berjam  jam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum pria kelahiran Ternate Baru, Manado ditetapkan tersangka, sudah ada kontraktor dsn pejabat terkait telah berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022 dari empat menjadi lima.

Hamka  sempat absen  dalam panggilan Kejati Provinsi Gorontalo. Pada panggilan ketiga, Ia hadir dengan keempat orang lainnya dikabarkan sebagai tim hukum.

Hamka P menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Kejati Provinsi Gorontalo Senin (03/08/2026) sejak sekitar Pukul 09.00 WITA, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Bahkan pemeriksaan terhadap bersangkutan, terjeda karena beralasan makan siang dan kembali ke Kejati Provinsi Gorontalo melalui pintu belakang, diduga menghindari wartawan. 

Setelah sekitar tujuh jam 59 menit sejak Pukul 09.30 WITA pagi sampai Pukul 17.29 WITA sore, Staf Ahli Bidang Sportivitas Kemenpora RI, Hamka Hendra Noer resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022.

Meski demikian penahanan terhadap tersangka kelima dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center tersebut, belum dilakukan Kejati Provinsi Gorontalo dengan alasan bersangkutan sedang dalam kondisi sakit. Seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Provinsi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto.

“Untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengayaan data dan informasi. Terus yang kedua, karena keadaan beliau sekarang lagi sakit tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan. Statusnya sudah tersangka, tidak dilakukan penahanan karena masih sakit,” singkat Kasi Penkum.(hbr/ham)

Pos terkait