Resmi Tersangka, Mama Bos IT Center Jatuh Sakit

Manado,Harimanado-  Keajaiban yang diharapkan EL alias Ci Gin tidak terjadi.  Pengusaha tambang rakyat itu resmi dijadikan tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

EL jadi salah satu stersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di lahan Konsensi PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, dengan kerugian lingkungan ditaksir mencapai Rp11,05 miliar.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata Plt Kajati Sulut Ferry Tas kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Ferry mengatakan Ci Gin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pada Selasa (15/9) malam. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sulut pada Juli lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Irvan Bilaleya di Manado, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah  hasil penyidikan mengungkap adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan EL di dalam area konsesi izin usaha pertambangan (IUP) PT HWR seluas pada lahan seluas sekira lima hektare yang diklaim miliknya.

Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan 25 saksi, keterangan EL, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah Bambang Hero Saharjo.\

Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.

Irvan mengatakan dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah EL, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp3.206.836.000 serta emas masing-masing seberat 84 gram dan lima gram. Ada juga sekira Rp15 miliar diamankan di tempat pemilik IT Center  Jimmy Asiku, salah satu anak Ci Gin

Penyidik juga menyita satu unit alat pemecah batu (crusher) saat melakukan pemeriksaan lapangan di areal konsesi IUP PT HWR.

Alat tersebut diduga milik tersangka dan pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Sebelumnya, pada Juli 2026, Kejati Sulut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam pengembangan penyidikan perkara pengelolaan pertambangan PT HWR.

Kejati ketika itu menyebut dari sekitar 100 hektare wilayah konsesi IUP PT HWR, perusahaan menguasai sekitar 30,2 hektare, sedangkan sekitar 69,8 hektare lainnya diduga dikuasai pihak lain, termasuk EL.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EL dikenai penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan negara.

Kejati Sulut menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian perkara dan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara.

Selain itu, BG, warga negara asing (WNA) yang menjabat Direktur PT HWR, serta HJ, WNA yang menjabat Manajer Produksi PT HWR, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(ant/ham)

 

Pos terkait