Oleh: Asep Rahman SKM MKes
Dosen FKM Universitas Sam Ratulangi)
Harimanado- Suatu ketika saya dan beberapa rekan menyambangi gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Saat itu, suasana di gedung bendahara negara sedang ramai memburu kabar dari sang Menteri Keuangan Purbaya
Awak media dan pemburu berita berdesakan di lantai dasar demi mendapatkan pernyataan langsung dari sang menteri.
Namun, tujuan kedatangan kami ke sana sama sekali bukan untuk berburu berita panas atau sekadar ikut berdesakan di tengah kerumunan wartawan.
Kami datang dengan niat yang jauh lebih substantif: inginmembuka ruang diskusi mengenai tata kelola keuanganperguruan tinggi di Indonesia.
Di tengah-tengah alur diskusi yang cukup intensifbersama pejabat terkait, sebuah pertanyaan yang paling menarik mendadak meluncur dari mulut saya:
“Apakah kelayakan sebuah kampus menjadi Badan Layanan Umum (BLU) pernah dievaluasi secara berkala dan menyeluruh?”Pejabat yang kami temui saat itu tidak mengiyakan memang bahwa evaluasi itu pernah benar-benar ada.
Jawaban yang menggantung, diplomatis, dan cenderung mengambang, sejatinya justru mengonfirmasi kekhawatiran besar yang selama ini mengendap di kepala kami.
Mengingat implikasinya yang sangat besar, ada indikasi kuat bahwa banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia saat ini memaksakan diri untuk tampil “mandiri” secara finansial dengan menyandang status BLU, padahal secara kapasitas, kesiapan infrastruktur, maupun tata kelola internalnya belumsepenuhnya siap.
Kondisi ini menciptakan tantangan yang cukup serius. Ketika kampus negeri didorong untuk mandiri secara finansial maka aspek pemenuhan indikator kemandirian anggaran secara tidak langsung masuk ke dalam prioritas manajerial.
Tantangan ini berisiko menggeser ritme pengelolaan institusi yang seharusnya berfokus penuh pada penguatan mutu keilmuan, kedalaman riset, dan pengabdian masyarakat.
Demi mengejar pundi-pundi pendapatan yang ditetapkan, berbagai koridor ideal dalam penyelenggaraan pendidikan pun mulai diterjang. Salah satu indikator paling telanjang adalah diterabasnya rasio ideal antara daya tampung kampus dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima.
Perguruan tinggi negeri tanpa ragu menerima mahasiswa overkuota alias melebihi kapasitas idealnya.
Tidak berhenti di situ, bayang-bayang komersialisasi ini berdampak langsung pada urusan kantong. Meskipun kenaikan biaya kuliah kerap diprotes, skema BLU membuka keran lebar yang berpotensi terus menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP mahasiswa di masa depan dengan berbagai dalih penyesuaian operasional.
Kebijakan potensi kenaikan ini jangan sampai salah dipahami sekadar sebagai bentuk penyesuaian fasilitas semata, sebab di baliknya ada dorongan struktural agar kampus mampu membiayai dirinya sendiri.
Komersialisasi dan orientasi keuangan yang kian mendominasi pertimbangan akademis pada akhirnya berujung fatal.
Makanya tidak heran jika belakangan kita menyaksikan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pimpinan di kampus negeri. Momen memalukan tersebut membongkar praktik suap dan jual-beli kursi dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Ditambah lagi dengan besarnya kewenangan finansial yang dikelola tanpa pengawasan dan evaluasi yang transparan, celah korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan akademis menjadi terbuka kian lebar.
Namun, dampak komersialisasi PTN ini ternyata tidak berhenti di dalam dinding kampus negeri itu sendiri.
Dampak dominonya menjalar kuat hingga menyenggol ekosistem perguruan tinggi secara luas, khususnya sektor perguruan tinggi swasta (PTS).
Saat ini, jika kita mau jujur melihat realita di lapangan, para dosen swasta kian nyaring mengeluhkan gaji mereka yang rendah.
Banyak dosen PTS yang harus bertahan dengan penghasilan yang sangat minimbahkan tak jarang jauh di bawah standar kelayakan hidupmeski beban kerja akademis, penelitian, dan administratif yang ditanggung begitu berat. Saya tahu betul rasanya jadi dosen swasta, karena saya pernah mengalaminya sendiri.
Masalah ini akan menjadi semakin pelik karena perguruan tinggi negeri semakin masif mencari mahasiswa baru demi memenuhkan pundi-pundi kas BLU mereka.
Melalui pembukaan berbagai jalur mandiri yang kuotanya membengkak, ruang gerak dan keberlangsungan hidup PTS kian terhimpit. Kampus-kampus swasta, terutama yang berskala kecil dan menengah di daerah, mulai kehabisan dan kehilangan calon mahasiswa.
Siklus ini sangat menyakitkan bagi PTS, hilangnya calon mahasiswa berarti merosotnya pendapatan kampus, yang pada ujungnya berujung pada makin minimnya anggaran operasional dan terancamnya kesejahteraan para pengajar di sana. PTN yang berorientasi bisnis secara tidak langsung telah membunuh keberlanjutan PTS yang selama ini justru menjadi penopang utama akses pendidikan masyarakat di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh negara.
Memperhatikan dinamika yang terjadi hari ini dari kacamata saya sebagai seorang dosen, pikiran saya melayang kembali ke masa-masa ketika masih menjadi aktivis mahasiswa beberapa tahun lalu. Ingatan saya tertuju pada momen-momen ketika kami menyuarakan penolakan keras terhadap pengalihan status perguruan tinggi tersebut menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang kini bermetamorfosis dalam wujud PTN-BH serta BLU.
Kala itu, aksi yang kami lakukan bersama rekan-rekan sesama aktivis mahasiswa yang meski tidak melibatkan banyak massa karena karena kultur penyampaian aspirasi mahasiswa di Manado cenderung lebih tenang dan jarang melibatkan aksi demonstrasi skala besar.
Pada masa itu, dorongan dan penolakan kami justru dipandang sebelah mata. Argumen penolakan kami kerap dituding sebagai bentuk ketakutan yang berlebihan atau ketidakpahaman atas efisiensi anggaran.
Ternyata, inilah rangkaian dari apa yang kami khawatirkan bertahun-tahun lalu. Apa yang dahulu kami suarakan melalui pengeras suara di sudut-sudut jalan, kini menjadi kenyataan pahit yang harus ditelan oleh seluruh masyarakat hari ini. Perubahan status perguruan tinggi menjadi entitas yang disetir oleh prinsip-prinsip korporasi ternyata memang sebuah komersialisasi sistemik yang terencana.
Kebijakan ini secara perlahan namun pasti melepaskantanggung jawab utama negara dalam mendanai pendidikantinggi, lalu memindahkan beban finansial tersebut secara ugal-ugalan ke dalam dompet masyarakat dan orang tua murid. Konsep bahwa perguruan tinggi harus “mandiri secarafinansial” telah disalahartikan sebagai restu bagi kampus untuk berbisnis, mengejar profit, dan memeras publik.
Pendidikan tinggi yang pada hakikatnya merupakan hakdasar warga negara serta kawah candradimuka untuk menggembleng peradaban dan moralitas bangsa, kini telahbergeser menjadi komoditas pasar yang sangat transaksional. Semua dihitung atas dasar kalkulasi untung-rugi, efisiensi anggaran, dan target pendapatan semata.
Jika tren komersialisasi dan orientasi ‘ngotot’ mencari uang ini terus dibiarkan tanpa adanya evaluasi total dari pemerintah, maka kita sedang bergerak menuju jurang bencana pendidikan. Kampus negeri akan terus bertransformasi menjadi korporasi berkedok akademis, mahasiswa dari golongan ekonomi lemah akan kian tersingkir, dan perguruan tinggi swasta beserta para dosennya akan perlahan mati tergilas oleh monopoli pasar.
Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah korektif yang mendasar. Evaluasi total terhadap efektivitas dan dampak sosial dari status BLU serta PTN-BH harus segera dilakukan secara transparan. Negara harus dikembalikan pada posisi sejatinya, yakni sebagai penanggung jawab utamapendidikan nasional, bukan sebagai fasilitator komersialisasiyang mengorbankan masa depan generasi muda.(*)














