Tantangan Demokrasi : Proporsional Terbuka atau Tertutup Pemilu Indonesia

Oleh : Rizaldy Purnomo Pedju, M.H.

DALAM perjalanan sejarah demokrasi Indonesia, penetapan pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka memiliki akar yang kuat. Perubahan ini bukanlah sekadar keputusan sepihak, tetapi merupakan hasil dari perjuangan dan transformasi sistem politik yang melibatkan berbagai aktor di negara ini.

Bacaan Lainnya

Mari kita gali lebih dalam dan melihat bagaimana sejarah penetapan pemilu sistem proporsional terbuka di Indonesia.

Pada tahun 1955, Indonesia mengadakan Pemilihan Umum pertama setelah kemerdekaannya. Saat itu, sistem pemilihan yang digunakan adalah sistem representasi wilayah dengan daftar tertutup.

Namun, seiring dengan perkembangan dan perubahan zaman, muncul kebutuhan untuk mengkaji ulang system pemilihan yang ada guna meningkatkan partisipasi publik, mendorong perwakilan yang lebih inklusif, dan memperkuat pluralisme politik.

Perubahan signifikan dalam sistem pemilihan dimulai pada tahun 2004, ketika Indonesia memasuki era Reformasi. Dalam konteks ini, gerakan reformasi politik dan tuntutan untuk demokratisasi yang lebih substansial menjadi landasan bagi perubahan sistem pemilihan.

Gagasan tentang sistem proporsional terbuka mulai mengemuka sebagai alternatif yang lebih sesuai dengan semangat demokrasi yang sedang

berkembang di Indonesia.

Pada tahun 2008, pemilihan umum legislatif di Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan system pemilihan proporsional terbuka untuk pertama kalinya. Sistem ini memberikan ruang lebih besar bagi partisipasi publik dan memberikan kesempatan kepada individu-individu yang berkualitas untuk terlibat dalam politik. Pemilih tidak hanya memilih partai politik, tetapi juga dapat memilih kandidat individu yang mereka anggap paling layak mewakili mereka di parlemen.

Pengenalan sistem pemilihan proporsional terbuka ini tidak datang tanpa kontroversi.

Beberapa skeptis tentang efektivitas dan potensi masalah yang mungkin muncul, sementara yang lain melihatnya sebagai

langkah maju dalam mengokohkan demokrasi di Indonesia. Namun, langkah ini telah memberikan ruang yang lebih besar bagi pluralisme politik, meningkatkan partisipasi publik, dan memperkuat hubungan antara pemilih dan perwakilan mereka.

Sejak tahun 2009, pemilihan umum legislatif di Indonesia secara konsisten menggunakan system pemilihan proporsional terbuka. Meskipun masih ada perdebatan dan perbaikan yang dapat dilakukan

terkait dengan sistem ini, kita harus mengakui bahwa penetapannya merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Sistem ini telah memberikan kesempatan bagi individu-individu berkualitas dari berbagai latar belakang untuk ikut serta dalam politik, mewakili aspirasi rakyat, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan sistem pemilihan proporsional terbuka adalah kerumitan serta kompleksitas proses pemungutan dan perhitungan suara, yang tidak hanya melelahkan namun juga berpotensi menimbulkan berbagai kesalahan yang merugikan.

Pada pemilu tahun 2019, jumlah suara yang dinyatakan tidak sah mencapai angka mencengangkan, yaitu sebanyak 17.503.953 suara atau setara dengan 11,12% dari total suara yang dikumpulkan.

Sistem proporsional terbuka ini juga mempengaruhi proses perhitungan suara yang terkena dampaknya, mengakibatkan proses tersebut memakan waktu yang lama karena keterlibatan langkah-langkah yang rumit seperti mencatat nomor

calon atau nomor partai dan menempatkannya pada kolom yang sesuai. Potensi manipulasi suara pun menjadi ancaman nyata, terutama dalam proses penghitungan suara dan pencatatan nama calon atau partai politik.

Tidak jarang, pada tahap rekapitulasi terjadi permasalahan di TPS di mana terjadi perpindahan suara dari satu calon ke calon lain dalam satu partai yang sama.

Dalam konteks global yang terus berubah, pemilihan umum dengan sistem pemilihan proporsional terbuka tetap relevan dan penting untuk memastikan representasi politik yang inklusif.

Namun, penting bagi kita untuk terus melibatkan diri dalam dialog dan diskusi untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem ini, serta memastikan bahwa perubahan yang diperlukan dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan yang muncul.

Sejarah penetapan pemilu sistem proporsional terbuka di Indonesia adalah cerminan dari semangat demokrasi yang tumbuh dan berkembang di negara ini.

Langkah ini adalah bukti nyata bahwa partisipasi publik, pluralisme politik, dan perwakilan yang inklusif merupakan pondasi penting dalam membangun

negara yang demokratis dan berkeadilan. Teruslah memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan melibatkan diri dalam proses politik untuk memperkuat demokrasi kita, seiring dengan evolusi zaman dan perubahan yang terjadi di masyarakat.

Jika Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perubahan sistem pemilihan di Indonesia menjadi proporsional tertutup, ini akan menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi kita.

Namun, sebelum membuat keputusan yang sedemikian besar, kita harus melibatkan masyarakat dalam diskusi yang mendalam dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari perubahan tersebut.

Sistem pemilihan proporsional tertutup memiliki beberapa argumen yang mendasarinya.

Dengan memberikan peran yang lebih kuat kepada partai politik, sistem ini dianggap dapat menghasilkan stabilitas dan koherensi dalam representasi politik. Partai politik dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam memilih kandidat yang mereka anggap paling kompeten dan terbaik untuk mewakili platform mereka.

Dalam teorinya, hal ini dapat memperkuat peran partai politik dalam membentuk kebijakan dan memberikan rasa kepastian kepada pemilih.

Namun, perlu diingat bahwa sistem pemilihan proporsional tertutup juga memiliki risiko dan potensi masalah. Salah satu risikonya adalah adanya kesempatan yang lebih besar bagi partai politik untuk menempatkan kandidat yang tidak memiliki kualitas yang baik, hanya untuk menjaga kepentingan partai

itu sendiri.

Selain itu, dengan sistem tertutup, pemilih mungkin merasa kurang terlibat dan memiliki sedikit pilihan dalam menentukan perwakilan mereka, yang dapat mengurangi kualitas dan pluralitas politik.

Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini harus mencerminkan kepentingan dan kehendak masyarakat secara luas, dan bukan hanya menguntungkan segelintir kelompok kepentingan politik.

 

Perubahan semacam itu harus melibatkan proses yang transparan, mengikutsertakan berbagai pemangku kepentingan, dan memperhatikan pertimbangan ilmiah, konstitusional, dan etis.

Selain itu, kita juga perlu mempertimbangkan konteks sosial dan politik Indonesia dalam mengevaluasi sistem pemilihan. Masyarakat kita memiliki keragaman yang luar biasa baik dalam hal suku, budaya, agama, dan geografi. Oleh karena itu, sistem pemilihan yang menghargai keragaman dan memberikan

representasi yang inklusif harus menjadi pertimbangan utama.

Saya percaya bahwa diskusi dan debat yang terbuka adalah kunci dalam memutuskan perubahan system pemilihan. Hal ini harus melibatkan para ahli, akademisi, aktivis masyarakat sipil, dan warga negara secara luas. Kita perlu mencari solusi yang terbaik untuk Indonesia, yang mencerminkan semangat

demokrasi dan menghasilkan perwakilan politik yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat."

Sistem pemilihan proporsional terbuka yang berfokus pada kandidat (candidate-centered politics) memiliki beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Penting untuk melihat kedua sisi dari sistem ini dan mengakui dampaknya pada demokrasi.

Salah satu keunggulan sistem ini adalah memberikan otonomi dan kebebasan kepada pemilih untuk memilih kandidat berdasarkan preferensi mereka. Pemilih memiliki kesempatan untuk memilih kandidat

yang mereka percaya mampu dan memiliki visi yang sejalan dengan keinginan mereka. Dalam sistem ini, popularitas menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pemilih dalam memilih calon.

Namun, ada risiko dalam sistem ini jika popularitas menjadi faktor dominan yang mempengaruhi pemilih. Ada kemungkinan bahwa pemilih cenderung memilih calon yang terkenal atau populer, tanpa

melihat kemampuan atau rekam jejak mereka. Hal ini dapat mengabaikan kualitas dan kapabilitas seorang calon dalam menjalankan tugas legislatif atau mewakili kepentingan masyarakat.

Menyikapi isu terkait kemungkinan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup saya tetap lebih condong pada proporsional terbuka, akan tetapi penting untuk menjaga keseimbangan antara

popularitas dan kualitas calon dalam sistem ini. Pendidikan politik yang lebih baik dan pengenalan yang lebih baik terhadap calon dapat membantu pemilih untuk membuat keputusan yang lebih terinformasi.

Juga, media berperan penting dalam memberikan informasi yang objektif dan menyeluruh tentang kualitas dan kapabilitas calon kepada pemilih.

Pos terkait