Harimanado.von- Kabar yang menyenangkan untuk para jamaah calon haji (JCH) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2026.
Hasil pertemuan Gubernur Sulut Yulius Selvanus (YS), dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulut Hi Wahyudin Ukoli tentang nilai subsidi biaya lokal JCH, Pemprov Sulut patok Rp5 juta per JCH 2026.
pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di Wisma Negara.
Audiensi pada Jumat (17/04/2026) di wisma negara dihadiri oleh jajaran Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (KHU) Sulut dan para staf khusus gubernur.
Gubernur YS setuju kenaikan subsidi biaya lokal Rp3,8 juta menjadi Rp5 juta per jemaah.
Pertimbangan kenaikan lantaran melonjakmya harga tiket pesawat akibat kenaikan harga avtur.
“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat Sulawesi Utara tetap dapat menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau, meskipun ada faktor eksternal seperti kenaikan harga avtur,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Kakanwil KHU Sulut Wahyudin Ukoli, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur atas perhatian dan komitmen nyata terhadap jemaah haji Sulut.
Kata Ukoli langkah ini sangat membantu dan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap umat.
“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur atas dukungan dan kebijakan strategis ini. Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik antara pemerintah daerah dan penyelenggara haji dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyampaikan harapan besar agar ke depan Sulawesi Utara dapat memiliki embarkasi haji sendiri. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta kualitas pelayanan bagi jemaah haji asal daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Anna Pangalila, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebijakan Gubernur tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah teknis akan segera dikoordinasikan bersama instansi terkait.
“Kami siap menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur terkait kenaikan subsidi biaya lokal jemaah haji ini. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulawesi Utara agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku,”ujar Anna Pangalila.(•)















