Gara gara Korupsi Proyek FT dan FH Unsrat, Kejati Sulut Jebloskan Mantan Rektor di Malendeng 

AWAL PROYEK: Rektor Unsrat Prof Dr Ellen J Kumaat bersama pejabat Unsrat dan perwakilan IsDB beberapa tahun lalu saat proyek gedung baru FT dan FH Unsrat dimulai.(foto:sumber web Unsrat)

Harimanado.com,Manado- Skandal proyek pembangunan gedung di kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ternyata menyeret mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof Dr Ellen J Kumaat MSc.

Enci Ellen tidak menyangka akan bernasib tragis oleh proyek yang dikerjakan tahun 2017 dan diresmikan sebelum dia diganti rektor baru pada tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Mantan rektor dua periode tersandung dua proyek pembangunan gedung Fakultas Teknik enam lantai dan Fakultas Hukum 12 lantai pada 2017.
Prof Ellen bersama tiga orang lain secara resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulut usai diperiksa pada Jumat malam (17/10).

Prof Ellen yang dekat dengan gubernur Sulut periode sebelumnya dijerat kasus dugaan korupsi lantaran bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi mengatakan kasus ini bermula dari proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru di Unsrat, yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IsDB) dan APBN tahun 2014–2019.

Kejati Sulut temukan berbagai penyimpangan administrasi dan teknis yang mengakibatkan kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi dan nilai keuangan negara dirugikan sebesar Rp2.227.342.804,60.

Dari empat tersangka, ada satu tersangka yang belum dilakukan penahanan Hadi atau HP, selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.
Bolitobi menegaskan bahwa Kejati Sulut akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini agar seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

1) Ellen Joan Kumaat mantan Rektor Unsrat yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
2) Ir. Hadi Prayitno Selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC (Belum Ditahan)
3) Jhon tooy Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pos terkait