Harimanado.com,MANADO- Sengketa informasi publik yang diadukan pedagang coto Aryanto N kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Daerah Sulut memasuki sidang lanjutan.
Majelis hakim KIP Sulut ingin mendengar tanggapan termohon pihak Kanwil Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulut pada sidang ajudikasi di KIP Sulut Senin (22/09/2025).
Sidang lanjutan ketiga dipimpin ketua majelis Isman Momintan serta anggota majelis Wanda Turangan dan Andrew Mongdong.
Aryanto yang dikenal pendiri LSM Rako mendesak Kanwil Kemenag Sulut menyerahkan semua dokumen terkait penyelenggaraan haji 2024-2025.
Setelah majelis membacakan aduan pemohon, pihak termohon dari Kakanwil Kemenag Sulut Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulut Wahyudin Ukoli membacakan pembelaan.
Kanwil Kemenag mengawali dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Di Pasal 36 ayat (1) berbunyi; “transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah”. Diperkuat di ayat 3 bahwa sumber pendanaan biaya lokal dari APBD.
“Penerapan pasal 36 UU Nomor 8 Tahun 2019 belum terwujud, karena peraturan daerah terkait biaya lokal dari pemda baru diterbitkan akhir 2024 yaitu dengan terbitnya Perda 7 Tahun 2024,”kata Ayun mengutip kakanwil Kemenag Sulut Hi Ulyas Taha.
Untuk penentuan biaya lokal Bidang PHU Kemenag Sulut menggelar musyawarah melibatkan perwakilan jamaah haji. Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Anggota DPRD Sulawesi Utara H Amir Liputo, semua kepala Kanmenag kab/kota se Provinsi Sulawesi Utara, para kepala Seksi PHU kab.Kota se Provinsi Sulawesi Utara, dan Maskapai Lion Air Manado.
“Disepakati bersama besaran biaya lokal dan pengelolaan dana jamaah mewakilkan kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Sulut dan bertanggungjawab kepada jamaah haji Sulawesi Utara,”beber Ayun ditemani Dr Tawil Asraka dan tim BIdang PHU.
Oleh karenanya kata Ulyas, gugatan pemohon Nomor 025/S.P/RAKO/V/2025, tanggal 17 Mei 2025, perihal lambatnya respon permintaan informasi sebanyak 7 item, pihak Kanwil Kemenag Sulut punya dalil menolak.
“Kami tidak bisa berikan/penuhi seluruhnya sebagaimana yang diharapkan oleh pemohon, adapun biaya lokal bukan merupakan anggaran yang ditata dalam DIPA Kanwil tapi itu murni sumber dana dari pada calon jamaah itu. informasi dapat diakses pada web kanwil kemenag www.kemenag.go.id;
Ulyas menegaskan terkait rincian jumlah bantuan/hibah Pemprov Sulut pada musim haji tahun 2024 – 2025, menjadi tanggung jawab Pemberi dana hibah dan penerima hibah, karena dana hibah tersebut langsung ditransfer ke rekening jamaah haji
“Point 3, 4, 5, dan 6, tidak dapat diberikan karena kontrak bukan melalui tender yang bukan bersumber dari dana APBN,”elaknya.
Kanwil juga menyertai bukti pendukung di antaranya penawaran Kontrak Pesawat (2 Maskapai).
“Oleh karena itu kami berharap Majelis Komisi Informasi dapat mempertimbangkan keberatan kami dan memutuskan bahwa permohonan informasi publik dari Pemohon tidak dapat dikabulkan,”
Sidang Ajudikasi yang digelar KIP dipimpin ketua KIP dan anggota.(at/ham)