Tinangon Beber Penanganan Kasus Kode Etik dan Prilaku Badan Adhoc

Harimanado.com, MANADO—Anggota KPU Sulut yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan bahwa sejak tahun 2019 penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku badan ad hoc telah ditangani KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut disampaikan saat menyampaikan materi tentang Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Badan Ad Hoc Pilkada 2024 di Bimtek Kode Etik PPK dan PPS yang digelar KPU Kotamobagu.

Meidy menambahkan, sejak diundangkannya Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 sebagai perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka sejak saat itu KPU Kabupaten/Kota mendapatkan kewenangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik.

Bacaan Lainnya

“Ketentuan Pasal 10 A Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal teradu atau terlapor adalah penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS maka pengaduan atau laporan diajukan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU,” bebernya.

Meidy mengatakan, pasca diterbitkannya peraturan DKPP tersebut, KPU mengatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, diatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc bisa melalui laporan atau pengaduan masyarakat termasuk penyelenggara pemilu ataupun melalui pengawasan internal yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Meidy juga meminta jajaran penyelenggara pemilu adhoc yakni PPK dan PPS untuk menghindari pelanggaran kode etik dengan menjaga integritas, kemandirian dan profesionalitas. “Bimt  ek Kode Etik ini merupakan agenda penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran etiik dan berharap para peserta yakni badan adhoc dapat memahaminya,” pungkasnya.(sal)

 

Pos terkait