Gubernur Olly dan Wagub Steven Ikut Arahan Mendagri Juga Menkes Terkait Pasca Liburan Natal dan Tahun Baru

 

MANADO–Meski masih di suasana Natal, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw tetap bekerja, bahkan aktivitas pekerjaan dengan intensitas tinggi, pada Senin (27/12) 2021.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulut Evans S Liow SSos MM.

“Salah satu kegiatan penting yang dilakukan adalah pertemuan daring mengikuti arahan Mendagri dan Menteri Kesehatan, bersama dengan seluruh jajaran Forkompimda Sulawesi Utara dalam rangka antisipasi pandemi Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan antisipasi varian baru Omicron,” jelas Liow melalui keterangan resminya.

Beberapa point arahan Mendagri dan Menkes dalam rapat tersebut, kata Liow, adalah masih terkait kedisiplinan protokol kesehatan. Arahan-arahan Mendagri dan Menkes tersebut disambut positif oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta Forkopimda yang akan ditindaklanjuti dengan berbagai langkah/upaya.

Dalam kesempatan video conference (Vicon) tersebut, Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda atas kolaborasi dan sinergi dalam pencapaian target pengendalian Covid-19 di Sulawesi Utara dan percepatan vaksinasi Covid-19.
Tak lupa pula Gubernur mengingatkan agar koordinasi tetap dilaksanakan di semua lini dalam rangka Nataru di Sulawesi Utara.

“Serta dukungan doa semua elemen masyarat Sulawesi Utara agar selama Nataru Sulawesi Utara akan tetap aman dan damai serta Covid-19 akan makin terkendali,” ungkapnya.(tra)

Ini Point-point Arahan Mendagri dan Menkes

Meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan melalui penerapan 5 M harus terus dilakukan sebagai upaya efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Pengetatan kedatangan dari luar negeri melalui pintu masuk baik darat, laut maupun udara dan imbauan untuk tidak bepergian keluar negeri.
3.Penegakkan dan perluasan pemakaian aplikasi ‘peduli lindungi’ terutama di tempat tempat umum/sarana publik dan diikuti penerapan sanksi secara tegas.
4.Memperhatikan dan melaksanakan implementasi PPKM sesuai dengan Inmendagri terbaru dengan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
Menyiagakan fasilitas kesehatan seperti bed isolasi di RS, oksigen dan obat-obatan serta tenaga medis yang cukup.
Mengintensifkan testing dan tracing.
Mempercepat cakupan vaksinasi, terutama daerah yang belum capai 70% dan menargetkan Lansia serta anak usia 6 s/d 11 tahun.
Mempercepat riset Omicron serta melakukan langkah/upaya antisipasi bersama Forkopimda dan semua komponen terkait.(*)

Pos terkait