Bupati Cilacap Lagi Sial, Kena OTT KPK Lantaran Minta Japre ke Para Kadis

Bupati Cilacap AUR

Harimanado.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 pada Sabtu (14/3/2026).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).

Bacaan Lainnya

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu. KPK mengatakan, OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat.

KPK menduga Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.

KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan bupati.

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep. Asep mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Ketujuh kepala daerah itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap, Wahyu; Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Rosalina; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit.

Lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Paiman; Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Hasanudin; Kepala Bidang Irigasi Kabupaten Cilacap, Wahyu Indra; serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap, Bambang. THR dikumpulkan untuk Forkopimda KPK mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Puluhan SKPD itu disebut menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta.

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026.

Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.

KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.

KPK sita uang 610 juta Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp 610 juta dan barang bukti elektronik (BBE). Uang yang disita ini sudah dimasukkan ke dalam goodie bag dan hendak diberikan kepada Forkopimda.

KPK mengatakan, uang ratusan juta itu disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap. Ferry merupakan salah satu orang yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan uang THR dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Cilacap. Langsung ditahan KPK

Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kompas)

 

Pos terkait