5 Perda Ditetapkan di Penghujung Tahun, Satunya Prakarsa DPRD Sulut

Penandatangan surat keputusan penetapan 5 peraturan daerah baik prakarsa DPRD maupun gubernur Sulut dalam rapat paripurna, Senin (20/12).

Harimanado.com-Di penghujung tahun, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulut menetapkan 5 Peraturan Daerah (Perda), Senin (20/12) dalam rapat paripurna.

Dikatakan Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, tahun ini DPRD telah berupaya seoptimal mungkin menuntaskan beberapa agenda yang telah dijadwalkan.

Bacaan Lainnya

“Ini tak lepas dari kemitraan yang harmonis dengan eksekutif dibawa pimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey-Steven Kandouw.

Kiranya ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang,” harapnya.

Di sisi lain, DPRD melalui pansus telah melakukan pembahasan terhadap ranperda-ranperda baik usulan prakarsa gubenur maupun DPRD.

Dimana, saran dan masukan telah disampaikan untuk termuat dalam ranperda yang dibahas.

“Kiranya itu dapat ditindaklanjuti pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dirinya memberi apresiasi dan penghargaan pada pimpinan dan anggota pansus pembahas ranperda-ranperda atas kinerja tak kenal lelah yang telah ditunjukan sebagai komitmen jalankan fungsi legislasi.

“Kebanggaan kita semua di penghujung tahun, DPRD dan pemerintah dapat menetapkan 5 ranperda sekaligus,” tuturnya.

Secara khusus, lanjutnya, DPRD mampu memperjuangkan kepentingan kaum difabel yang dalam realitas sering terpinggirkan.

“Dengan terbitnya perda tetang perlindungan disabilitas, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan kaum disabilitas. Kami jugs harap pemerintah dapat mengimplementasikan apa yang diatur dalam perda tersebut,” pungkasnya. (An1)

Pos terkait