Harimanado.MANADO- Kementerian Perhubungan akhirnya menyerah. Pasalnya hasil rapat via video conference (vidcon) yang dipimpin Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Kamis (23/4) diputuskan jalur bandara khusus penumpang komersil (di-lockdwon) dihentikan selama 40 hari. Terhitung mulai Jumat (24/4) sampai 1 Juni 2020.

Hasil putusan lockdown airline penumpang umum sudah ditujukan kepada Kepala UPBU di Wilayah Kerja Otban wil XIII, GM AP-1, Bandara Sam Ratulangi Manado, GM Bandara Pattimura Ambon, Para GM/KCP/ Ka UPNP di wilayah kerja Otban VIII.
”Juga diteruskan kepada para Stackholder (Danlanud, Dishub, Danlanal, Airlines, CIQ, Ground Handling, dll,”jelas Kepala Otban VIII Otman Saragih MT di Manado melalui rilis kepada para stakeholders
Dirjen Hubud menegaskan larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri baik menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi, yang direncanakan mulai 24 April 2020 pukul 00.00 s.d 1 Juni 2020.
Pengecualian terhadap penggunaan sarana transportasi udara untuk :
1. Pimpinan Lembaga tinggi negara RI dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional;
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA;
3. Operasional penegakan hukum, dan pelayanan darurat;
4. Operasional Angkutan Kargo;
5. Operasional lainnya dengan seizin dari Menteri yang tangani percepatan penanganan Covid-19.
“Adanya larangan mengangkut penumpang umum, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan refund tiket,”katanya.
Dirjenhub memberi dua pilihan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.
Memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun serta dapat diperpanjang.
“Khusus bagi calon penumpang penerbangan 24 April 2020, agar antisipasi penumpukan calon penumpang di bandara yang tidak terinfo terkait larangan mudik,”pimtanya.(hm)















