Ancaman Jokowi Polisikan Roy Dkk Bukan Gertak, Datang Bawa Laporan di Polda Metro

Harimanado.com, JAKARTA- Sekian bulan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi),menyita jagad maya.
Roy Suryo dan kawan kawan bersikeras Jokowi menggunakan ijazah palsu sarjana kehutanan kampus Universitas Gajah Mada (UGM).
Jokowi kukuh mempertahankan ijazahnya asli.

Sembari mengancam akan melaporkan ke penegak hukum.
Janji Jokowi dibuktikan dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).

Bacaan Lainnya

Mantan gubernur DKI itu tiba pukul 09.50 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Datang mengenakan pakaian batik berwarna coklat dan celana hitam. Tidak ada pernyataan darinya, langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama tim kuasa hukumnya.

Selain itu, tidak terlihat pengamanan khusus oleh Polda Metro Jaya ketika Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah.

Rusdiansyah mengatakan, laporan ini diajukan kliennya atas alasan adanya tindakan yang dilakukan Roy Suryo dkk, yang diduga melanggar hukum. Ada sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang berisi ajakan hasutan serta saksi-saksi.

“Barang bukti yang kami bawa hari ini berupa rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain, dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan,” kata dia.

Menurut Rusdiansyah, laporan ini dibuat untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan akibat dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak. “Ini demi menciptakan ketertiban masyarakat. Negara harus hadir ketika ada dugaan tindak pidana penghasutan, bahkan tanpa laporan pun sebenarnya negara wajib hadir,” tuturnya.

Rusdiansyah mengaku bawa bukti rekaman video empat terlapor dalam kasus ini berinisial RS, RSN, RF, dan TT. “RS adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli, RSN mantan pejabat negara yang juga mengaku ahli, RF seorang aktivis, dan TT seorang dokter.

Nantinya keahlian-keahlian mereka akan diuji di tempat yang benar, yaitu proses hukum,” kata Rusdiansyah. Ia berharap proses hukum ini dapat melindungi masyarakat dari tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan.

“Kami berharap kasus ini segera diproses agar memberikan kepastian hukum, dan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan tindakan penghasutan seperti ini,” kata dia.(kompas)

Pos terkait