MANADO– Untuk pertama kali masalah sampah akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
Auditor eksternal pemerintah sengaja mengaudit manajemen pengelolaan sampah atas perintah UU BPK nomor 15/2004.
Sebelum tim audit BPK turun lapangan, Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang mengikuti Entry Meeting bersama BPK R.I Perwakilan Sulut di ruang rapat Toar Lumuut Pemerintah Kota Manado.
“Agenda Entry Meeting ini sehubungan dengan pengelolaan sampah di Kota Manado sehingga dilaksanakan pemeriksaan kinerja pendahuluan oleh BPK R.I kepada Pemerintah Kota Manado,”kata Wali Kota.
Pertemuan dihadiri para pemeriksa BPK R.I. Perwakilan Sulut, Asisten II Atto Bulo S.H.,M.M, Kepala Inspektorat Jeffrey Andries SST.Ak serta para camat se Kota Manado.
Wali Kota Andrei meminta semua pihak terkait pengelolaan sampah untuk bekerja sama memberikan data kepada tim audit BPK.
Wali Kota mengingatkan para camat memberi data yang benar terkait program pengelolaan sampah ini. Para camat menyampaikan apa adanya termasuk data-data di lapangan disampaikan secara benar agar audit ini bisa berjalan dengan baik.
“Saya berharap kepada rekan-rekan dari Pemkot Manado bisa bekerja sama dengan tim dari BPK. Sehubungan topik bahasan dalam kaitan dengan pengelolaan sampah di Kota Manado,”sentil Andrei.
Tim audit BPK RI Perwakilan Sulut memaparkan pemeriksaan terkait dengan persampahan sifatnya tematik. Disampaikan Dasar Hukum dan Standar Pemeriksaan berdasarkan UU 15/2004 Pemeriksaan-Pemeriksaan dan UU 15/2008 tentang Kinerja BPK. Juga dijelaskan tentang tujuan pemeriksaan sehubungan dengan pengelolaan sampah termasuk indentifikasi pemeriksaan dan tujuan-tujuan lainnya yakni 8 tujuan pemeriksaan.(*)















