Belasan Tahun Keluyuran di Singapura, Tanos Buronan Megakorupsi E-KTP Akhirnya Ditangkap  

Harimanado.com, JAKARTA- Persembunyian tersangka kasus e-KTP berdarah Sulut Paulus Tannos akhirnya terungkap. 

Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap buronan e-KTP. Tannos tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 2021. 

Bacaan Lainnya

 Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan saat ini sudah ditahan. “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).  

Ia menyampaikan, KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum serta melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk dapat mengekstradisi Paulus ke Indonesia. KPK berharap bisa segera memproses Paulus dan menyeret tersangka ke persidangan. Instruksi Lengkap Presiden Prabowo untuk Efisiensi Anggaran Rp 306 Triliun Artikel Kompas.id Terkait hal itu, apa peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP?  

Paulus Tannos ditangkap setelah tinggal di Singapura sejak 2012 dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap.  

Dilansir dari Antara, Selasa (13/9/2019), Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP. Ia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).  

Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP diketahui cukup banyak, salah satunya melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE). 

 Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang, mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan “Padahal, HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” ujar Saut. Paulus, Husmi, dan Isnu kemudian melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.  

 Di antaranya, prosedur operasional standar pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis. Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.(kompas) 

Pos terkait