Harimanado.com – Anggota DPRD Manado Benny Parasan mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan mantan Dirut PD Pasar Manado Ferry Keintjem adalah normatif.
Menurutnya, setiap orang punya hak lakukan gugatan ketika merasa ada sesuatu yang ganjal.
“Pemkot Manado sebagai owner PD Pasar yang berhentikan Fery Keintjem, berarti juga menilai ada kekurangan dalam hal aturan,” kata Benny.
Menurutnya juga, nanti di lembaga yudikatif yang akan memutuskan. Apa lagi sekarang telah berproses di pengadilan mungkin.
“Tapi, pemberhentian Dirut PD Pasar itu adalah hak preogratif dari wali kota. Perusahan daerah ini kan sesuai perda 1/2013 jelas wali kota pegang kekuasaan tertinggi untuk ambil keputusan tentang jajaran direksi PD Pasar,” pungkasnya. (un1)