MANADO– Jelang tutup tahun 2021 Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (OD) mengeluarkan seruan tegas akhir pekan lalu.
OD meminta Wali Kota dan Bupati se-Sulut, memonitoring dan mengawal pelaksanaan surat edaran Nomor: 440/ 21.7114 /Sekr-Dinkes, tentang antisipasi kamtibmas dan penyebaran Covid 19.
Kadis Kominfo Sulut Steven Liow, mengatakan, sesuai yang tertuang dalam surat edaran Gubernur tersebut menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Natal dan Talhun Baru di [contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Provinsi Sulawesi Utara, meliputi, mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulewesi Utara.
Diharapkan pula pemerintah
kabupaten/kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan
pemerintah provinsi.
Poin-poin penting lainnya dalam surat edaran itu, mengantisipasi pernyebaran OVID-19 den percepatan Vaksinasi, maka di harapkan Pemerintah Kabupaten/ Kota melakukan pertama merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah
rumah badah tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan
jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian.
Kedua, tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu
peryemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker.
Ketiga, tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru, keempat open HoUse ditadakan, kelima tempat-tempat yang dapat menimbukan kerumunan seperti Lokasi Wisata, Mal dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi dari kapasitas yang ada.
Selain itu, memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib
vaksin, akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulawesi Utara beserta jarannya termasuk Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota.
Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan
dan ketertiban masyarakat ditiadakan, Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya serta peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum di larang















