Ikut KUHP, Aksi Kanibal Alken ke Eyang Cukup Diganjar 2 Tahun

Sehan S Landjar

MANADO- Kasus kriminal yang dialami mantan bupati Bolmong Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar cukup menggegerkan warganet di akhir 2021.

Menarik perhatian lantaran kasus penganiayaan yang dialami Eyang sapaan akrab Sehan tidak lazim di dunia kriminal. Eyang dianiaya di bagian hidungnya.

Bacaan Lainnya

Si pelaku ‘raja’ tambang Boltim inisial AJ alia Alken ‘mengkanibal’daging di bagian ujung hidung Eyang.

Saat ini calon wakil gubernur Sulut yang kalah bertarung 2020, sedang dirawat lukanya.

Pelaku yang diduga salah satu ‘donatur’ di Pilkada Boltim sudah ditahan Polda Sulut.

Info berbedar Alken memberi pinjaman kepada Eyang sebesar Rp5-6 miliar. Eyang dan anaknya pasca kalah pilkada,kesulitan kembalikan. Karena tidak memenuhi permintaan Alken, maka terjadi insiden yang dianggap lucu.

“Kejadian yang menimpa Sehan sangat menarik dan lucu. Baru kali ini ada penganiayaan dengan menggigit hidung. Kami orang Sulut di Jakarta pada ketawa. Pasal di KUHP juga masih sumir soal ancaman dengan gigitan,”kata pengacara Boy Sompotan SH.

Versi Polda Sulut agak berbeda dengan versi Eyang. Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat keterangan pers pada Jumat (31/12/2021) sore, membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

“Penganiayaan diduga dilakukan oleh lelaki AJ alias AK pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu,” ujar Irjen Pol Mulyatno.

Penganiayaan lanjutnya diduga karena persoalan hutang-piutang. Kronologi kejadian dijelaskan Kapolda Sulut. Saat itu korban datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak menyelesaikan hutang piutang dengan tersangka.

Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.

Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban, namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu yang saat itu juga berada di rumah tersangka karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan keduanya.

Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan hutang piutang secara baik-baik

Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada diluar ruangan. Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk disamping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka.

Mendengar jeritan “adoh” dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.

Usai kejadian, korbanpun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu.

“Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” singkat Irjen Pol Mulyatno.

Tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (cw1)

Pos terkait