Harimanado.com,JAKARTA- Kartu Pintar Indonesia (KIP) Kuliah 2024 merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada siswa lulusan sekolah menegah atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Program ini tidak hanya menanggung biaya kuliah, tetapi juga memberikan uang saku agar mahasiswa menyelesaikan pendidikan mereka. KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru terbagi menjadi dua jenis, yaitu KIP Kuliah dari Kementerian Agama (Kemenag) dan KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemenag dan KIP Kuliah Kemdikbud pada Rabu (24/1/2024), perbedaan antara keduanya terletak pada jenis perguruan tinggi yang dipilih calon mahasiswa. KIP Kuliah Kemenag ditujukan khusus untuk calon mahasiswa yang berencana mendaftar di PTKIN atau perguruan tinggi keagamaan Islam swasta, sementara KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berencana mendaftar di PTN atau kampus swasta.
Mahasiswa penerima program KIP Kuliah Kemenag akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 6.600.000 per semester, yang meliputi bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp 700.000 per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp 4.200.000. Selain itu, penerima KIP Kuliah Kemenag juga akan mendapat Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester.
Pendaftaran bantuan KIP Kemenag dibuka seiring dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sampai saat ini, belum terdapat pengumuman resmi mengenai persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah Kemenag untuk PTKI tahun 2024. Namun, informasi lengkap mengenai persyaratannya dapat ditemukan berdasarkan pengumuman pada tahun 2023. Syarat KIP Kuliah Kemenag di antaranya:
- Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tiga tahun terakhir. Jika merujuk pada pembukaan KIP Kemenag 2024, maka siswa angkatan 2021, 2023, dan 2024 dapat mendaftar.
- Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapot, ijazah dan sertifikat pendukung.(lip6)














