
“KPU bersedia menjelaskan jika diundang DPRD. Supaya pihak DPRD juga tidak misinformasi dan memahami konstruksi hukum pelaksanaan pilkada Talaud secara komprehensif,” kata Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh kepada Harian Manado.
Dijelaskannya, penilaian bahwa KPU sudah melakukan tugas dengan benar adalah melalui kerangka hukum pemilu yang sudah tersedia.
“Apakah Bawaslu, DKPP, TUN, MK, atau atasan pejabat TUN dalam hal ini KPU RI,” ujar Mewoh.
Ditambahkannya, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi bagi publik yang memiliki kebutuhan informasi terkait kinerja KPU dan dokumen-dokumen pemilu maupun pemilihan kepala daerah, disilahkan mengirim surat permohonan informasi dan/atau mendatangi langsung kantor-kantor KPU yang ada melalui layanan PPID. (un1)















