Politisi Gerindra Sebut E2L Tak Penuhi Syarat, KPU Bertanggung Jawab

Ardiles Mewoh

Harimanado.com.MANADO— Penundaan pelantikan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapag (E2L-Mantap) sebagai Bupati dan Wabup Talaud, membuat Ketua Komisi I DPRD Sulut Ferdinand Mewengkan angkat suara.

Menurut kader Partai Gerindra ini, yang salah di sini adalah pihak KPU. Sebab, tahapan Pilkada di Kabupaten Talaud sudah melalui proses. Dan jika E2L memang tidak memenuhi syarat, seharusnya digugurkan sejak awal.

Bacaan Lainnya

“Bagi saya kalau memang kenyataannya terjadi seperti itu yang salah adalah KPU, kenapa menetapkan orang yang menurut ketentuan tidak memenuhi syarat. Jangan seperti itu, sekarang dia (E2L) bisa menuntut ganti rugi memperbaiki nama baik. Karena dia ditetapkan sebagai calon bupati yang sah,” sebutnya.

“Nah, lembaga resmi yang menetapkan calon adalah KPU. Kalau ditanya siapa yang salah ya KPU dong. KPU bisa digugat dan peluangnya besar sekali,” sambungnya.

Ditekankan, berkaca dari kejadian ini, KPU bisa dianggap melakoni praktik maladministrasi. “Anak kecilpun tahu kalau tahapan pertama dia (E2L) dibatalkan (sebagai calon bupati) karena tidak memenuhi syarat, ya sudah selesai. Tapi ini sudah ditetapkan secara sah oleh KPU sebagai lembaga resmi,” tekan Mewengkang.

Sementara itu, saat ditanya soal langkah Gerindra sebagai salah satu partai pengusung E2L-Mantap, ia sepenuhnya menyerahkan ke pimpinan untuk memutuskan langkah yang diambil.

“Saya tidak bisa berbicara atas nama partai atau ketua partai tapi secara pribadi. Namun  saya masih dalam lingkaran Partai Gerindra, soal memutuskan itu wewenang ketua karena mekanisme dan protapnya seperti itu,” tutup Mewengkan.

Terpisah, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh saat dikonfirmasi menjelaskan, penilaian bahwa KPU sudah melakukan tugas dengan benar adalah melalui kerangka hukum pemilu yang sudah tersedia. “Apakah Bawaslu, DKPP, TUN, MK, atau atasan pejabat TUN dalam hal ini KPU RI,” ujar Mewoh.

Lanjutnya, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi, bagi publik yang memiliki kebutuhan informasi terkait kinerja KPU dan dokumen-dokumen pemilu maupun pemilihan kepala daerah, disilahkan mengirim surat permohonan informasi. “Atau mendatangi langsung kantor-kantor KPU yang ada melalui layanan PPID,” imbaunya.

Pihaknya juga bersedia diundang oleh DPRD jika dibutuhkan untuk memberikan penjelasan resmi terkait Pilkada Talaud 2018 lalu. “Supaya pihak DPRD juga tidak misinformasi dan memahami konstruksi hukum pelaksanaan pilkada Talaud secara komprehensif,” tutup Mewoh.(un1)

Pos terkait