Harimanado.com,JAKARTA—Asa calon bupati (cabup) Kepulauan Talaud Welly Titah dan calon wakil bupati (cawabup) Talaud Anisya Gretsya menjadi bupati periode 2025-2030 terbentur di palu Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis hakim MK yang dipimpin ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan KPU Talaud yang mengesahkan suara pasangan nomor 3 itu terbukti ada unsur money politic di satu kecamatan.
Hal ini tercermin dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Pada Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/5/2025).
9 hakin MK sependapat gugatan PHPU pasangan cabup dan cawabup nomor urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo terbukti.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan, MK memerintahkan agar KPU Kepulauan Talaud melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Essang. PSU tersebut harus dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
“PSU selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan ini dibacakan. Hasil PSU digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah,”kata Suhartoyo.
Gugatan paslon Irwan-Haroni terkait mengenai politik uang di Essang disertai bukti video pembagian uang kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude, Kecamatan Essang yang diputar dalam persidangan Kamis (13/2/2025).
“Yang pada pokoknya menyatakan ditemukan pembagian uang secara terang-terangan dan terbuka dengan nominal Rp 50.000 kepada peserta undangan yang hadir,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah juga menemukan bahwa Laporan Hasil Pengawasan tersebut sesuai dengan surat pernyataan pemilih dan mantan Panwaslu Kecamatan Essang. Meski laporan kepada Bawaslu terkait peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti, Mahkamah menilai hal tersebut belum menyelesaikan persoalan substansi. Peristiwa itu pun tidak dibantah oleh Termohon dan Pihak Terkait.
“Berdasarkan hal tersebut, adanya praktik politik uang yang dilakukan pada saat kampanye di Desa Bulude oleh tim kampanye yang melibatkan pemilih yang berasal dari Kecamatan Essang adalah dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Hakim Daniel.
Sebelumnya pada persidangan perdana, Senin (13/1/2025), Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang kepada masyarakat dan penyelenggara Pemilu yang terjadi sejak masa kampanye hingga proses pemungutan suara. Pemohon juga mendalilkan adanya Grup Whatsapp “Relawan WT-AB 2024” yang anggotanya didominasi ASN untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024.(mk/ham)















