Harimanado.com,BITUNG– Kejutan demi kejutan diciptakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan.
Kejutan yang dimaksud adalah menuntaskan kasus dugaan korupsi berjamaah dana perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Bitung periode 2019-2024.
Yadyn sengaja menuntaskan cepat, lantaran dia sudah dipromosikan menjadi kepala subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.
“Semua barang bukti disertai keterangan para saksi dan hasil audit maka para tersangka kami tahan,”kata Yadyn via WA.
Penahanan para mantan wakil rakyat ini, diawali penahanan empat staf DPRD Bitung. Setelah itu dikembangkan siapa yang terbukti menikmati dana perjadin 2022-2023.
Tim Kejari Bitung melakukan pemeriksaan marathon, menghabiskan waktu sekira 9 jam kepada 5 orang tersangka dugaan korupsi Perjadin DPRD Bitung. Setelah dirasa sangat kuat bukti para mantan anggota DPRD periode 2019 alhirnya dieksekusi pihak Kejari Bitung sekira pukul 19.05 Wita.
Mereka yang diekskeusi HS, BN, HA, IO, dengan ES serta oknum pensiunan ASN SM. Mereka berjalan beriringan menuju mobil tahanan yang sudah siaga untuk dibawa ke Lapas Kelas 2 Tawaan, Kamis tadi malam (10/07.2025).
Penahanan mereka sangat dramatis. Mereka berjalan menunduk diiringi isak tangis keluarga yang menyaksikan penahanan tersebut.
” Kami tak menyangka kalau penahananya secepat ini,” kata salahseorang isteri mantan anggota DPRD Bitung tersebut sambil menangis dibawah guyuran hujan yang sangat deras seraya yakin suaminya tak bersalah. Mobil tahanan tersebut dikawal anggota Kodim Bitung dan Polres Bitung.(*)















