Harmanado.com – Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manado telah sepakat tidak melanjutkan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2020, Jumat (23/10) lalu.
Menurut praktisi hukum, Glendy Lumingkewas, keputusan yang diambil dalam rapat Banggar dan TAPD itu adalah cacat hukum.
“Sebab tidak diputuskan lewat rapat paripurna sebagai rapat tertinggi dalam lembaga DPRD untuk pengambilam keputusan,” kata Limingkewas.
Dia mengakui memang benar Ketua DPRD itu adalah ex officio Ketua Banggar. Namun keputusan yang diambil Banggar itu tidak mutlak.
“Jadi jika Banggar menolak pembahasan APBD-P, seharusnya dibawa ke ranah Sidang Paripurna yang melibatkan semua anggota dewan. Nanti di sidang paripurna yang akan memutuskan. Karena keputusan tertinggi adalah sidang paripurna,” jelas Lumingkewas.
Dijelaskannya, dalam Pasal 55 PP Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD, tugas Banggar DPRD tidak menyebut sebagai pengambil keputusan tertinggi.
“Justru Banggar memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, bukan memutuskan,” terangnya. (An1)















