Harimanado.com – Ketua Fraksi PAN di DPRD Manado Bobby Daud tegas mengatakan bahwa tidak ada yang namanya DPRD atau fraksinya menolak pembahasan APBD-P Manado.
“Harus dicatat, beda ditolak dan dihentikan. Masyarakat harus dibuat mengerti. Jangan malahan membodohi rakyat. Janganlah termakan opini sesat,” singgungnya.
Dia menerangkan bahwa PAN dari awal tetap mendorong untuk sesegara dilakukan pembahasan APBD-P.
Akan tetapi meminta Pemkot untuk mengkaji kembali terhadap pinjaman 300 Miliar yang dimasukkan ke KUA PPAS APBD P 2020.
“Fraksi tetap pada sikapnya bahwa pinjaman PEN itu memang penting untuk bantuan. Tapi sebaikanya ini digunakan pada APBD 2021,” ujarnya kepada Harian Radar Manado.
Dijelaskannya, Banggar dan TAPD Manado telah menyepakati bersama dan menandatangani berita acara untuk tidak dilanjutkan pembahasan APBD-P dikarenakan menyangkut masalah 300 Miliar.
“Kedua bela pihak tetap pada pendiriannya. DPRD berharap keluarkan 300 M dari APBD-P, Pemkot berkeras tetap masuk. Intinya DPRD tidak lakukan penolakan,” jelas Boby.
Lebih jauh diterangkannya, DPRD sudah melakukan proses pada saat wali kota sampaikan nota pengantar keuangan terhadap KUA PPAS Perubahan. DPRD pun langsung Bamus untuk agendakan pembahasan.
“Jadi tak ada alasan DPRD menolak. Karena DPRD tetap proses mekanisme jalan sesuai Permendagri,” pungkasnya. (An1)















