Harimanado.com – Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulut Glendy Lumingkewas menanggapi terkait pernyataan Ketua DPRD Kota Manado yang menyebut pembahasan APBD-P tak lagi dilanjutkan karena sudah kadaluarsa.
Dia menganggap itu sebagai sebuah pernyataan yang tidak mendasar.
“Tidak ada pembahasan APBD-P yang kadaluarsa. Beliau dengar dari siapa istilah kadaluarsa itu. Coba kita lihat beberapa daerah di Indonesia. Masih ada yang sementara membahas APBD-P,” ujarnya.
Dia contohkan DKI Jakarta yang anggota dewannya bilang nanti akan disahkan pertengahan November 2020.
“Jadi aneh kalau Ketua Dewan Manado bilang kadaluarsa,” tuturnya.
Menurutnya lagi, pernyataan Ketua DPRD yang menyebut dirinya masih baru di DPRD, semakin memperjelas bahwa keputusan itu tidak sah karena dilakukan secara terburu-buru.
“Kalau diikuti, Ketua Dewan hanya memimpin rapat perdana. Selanjutnya diberi mandate kepada Wakil Ketua Noortje Van Bone memimpin rapat. Lalu setelah pada saat pengambililan keputusan, dikembalikan ke Ketua Dewan yang pimpin rapat,” tukas Lumingkewas. (An1)















