Oleh: Muhammad Iqbal Suma
(Peneliti, Pemerhati Sosial Politik)
TAHAPAN seleksi pemilihan calon komisioner Bawaslu Provinsi Sulut sementara berjalan. Telah melewati phase test kesehatan dan wawancara untuk penentuan enam besar calon komisioner Bawaslu Sulut periode 2022-2027.
Semua tahapan dilakukan tim seleksi (timsel) sejumlah lima orang. Sesuai aturan UU Pemilu nomor 7/2007, keberadaan timsel merupakan bagian dari proses demokrasi prosedural. Tugas timsel yang dipilih Bawaslu RI yang menentukan 6 kandidat terbaik yang akan menjadi pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut selama 5 tahun kedepan, guna menghadapi tahapan pemilu 2024 mendatang.
Proses seleksi ini kemudian menjadi menarik perhatian dari beberapa kalangan pemerhati politik dan pemilu. Salah satu yang menyoroti adalah pemantau Pemilu, Koordinator Wilayah JPPR Sulawesi Utara, Kurniawan Lawendatu.
Secara gamblang Lawedatu melalui beberapa media online di Sulut, di antaranya Suara Pembaharu edisi 29 Juli 2022, menyampaikan bahwa Timsel diopinikan tidak professional. Kurniawan mengarahkan kritikan ke salah satu anggota Timsel, yang selama proses verifikasi hingga tahapan wawancara, tidak berada di Kota Manado.
Penafsiran Lawendatu, keberadaan Timsel wajib di lokasi pelaksanaan tahapan. Timsel harus hadir secara pisik sebagai bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi. Dari dasar pemahaman seperti itu, Kurniawan menjustice timsel tidak dapat menjalankan tugas dengan baik.
Lawendatu pun mendorong Bawaslu RI bertanggung jawab dan
mengambil tindakan tegas terhadap kejadian ini. Kurniawan dengan mudahnya meminta Bawaslu RI mengganti Timsel yang tidak dapat menjalankan tugas secara professional.
Sasaran kritik Kurniawan dialamatkan ke Bu Isyana Konoras, salah satu anggota Timsel Bawaslu Provinsi Sulut, yang kebetulan sedang berada di tanah suci Mekkah lantaran menjalankan ibadah haji.
Meski sedang beribadah haji di tanah suci, Isyana selama tahapan seleksi, mampu menjalankan tugasnya melalui platform digital zoom meeting, Isyana bersama dengan empat timsel lainnya di Manado bisa berkomunikasi. Dari sini, akar
masalahnya muncul; apakah ketidakhadiran Isyana dapat dianggap tidak profesionalnya tim
Seleksi?
Apakah penggunaan platform digital, semacam zoom meeting dalam tahapan seleksi
Pimpinan Bawaslu mengurangi integritas dan profesionalitas tim seleksi dalam bekerja?
Setidaknya ada 2 hal utama yang perlu diperhatikan terkait masalah ini:
1)Apa yang menjadi standar profesionalitas Tim Seleksi dalam bekerja. 2) apakah penggunaan platform digital dalam proses demokrasi dan pemilu secara signifikan mengurangi integritas dan profesionalitas penyelenggaraan tahapan seleksi?
Indikator prefesional tim seleksi Bawaslu terikat dengan ketrampilan, kemampuan dalam
bidangnya atau tugas yang dijalankan serta memiliki kemampuan ilmu dan pengalaman dalam
melakukan analisis dalam bidang pekerjaan yang digeluti.
Dalam teori Profesionalitas yang dikembangkan Gregorius Sahdan (2008), profesionalitas tim Seleksi Bawaslu Sulut terkait dengan kompetensi setiap Timsel dalam suatu bidang yang sesuai dengan keahliannya. Dari kerangka tersebut, Setidaknya terdapat 2 elemen penting dalam menilai profesionalitas seorang
Tim Seleksi, yaitu Teliti dan Akurat.
Seluruh Timsel perlu memastikan semua tahapan pemilu dilakukan dengan teliti dan akurat.
Hal ini akan membangun persepsi publik bahwa tahapan seleksi telah dilaksanakan oleh orang-
orang yang tepat. Sikap dan perilaku tim seleksi juga harus menunjukkan profesionalisme. Selain
itu, komitmen dari setiap orang penyelenggara pemilu dalam Lembaga penyelenggara pemilu
sangat diperlukan untuk menjaga profesionalisme penyelenggaraan pemilu. Profesionalitas ini
terikat dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga tahapan seleksi harus
dipastikan dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang telah
ditetapkan.
Oleh sebab itu, profesionalisme Tim seleksi Bawaslu Sulut, harus diukur dengan mengutamakan
indikator terkait keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Tim seleksi Anggota Bawaslu harus bersikap dan bertindak secara profesional sesuai
dengan salah satu prinsip penyelenggara pemilu yang tercantum dalam pasal 4 Undang-undang
nomor 7 tahun 2017. Jadi yang menjadi standar profesionalitas bagi Tim Seleksi adalah, apakah
kinerja mereka bertentangan Dengan undang-undang atau tidak.
Terkait dengan ketidakhadiran salah satu Timsel Bawaslu Sulut, tidak bisa dengan serampangan
dianggap sebagai pelanggaran profesionalitas seorang tim seleksi. Hal ini disebabkan; pertama,
ketidakhadiran salah seorang tim seleksi bukan sebuah bentuk pelanggaran etika atau sikap tidak
menjalankan tugas secara sengaja sebagai tim seleksi yang bertentangan dengan undang-undang.
Ketidakhadiran tersebut merupakan hambatan teknis (technical obstacle) yang sama sekali tidak
berhubungan dengan keahlian dan profesionalitas tim seleksi apalagi melanggar ketentuan
perundang-undangan.
Kedua, hambatan teknis tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan platform digital zoom
meeting. Penggunaan platform digital bukan merupakan hal baru dalam tahapan pemilihan
umum maupun pilkada. Selama masa pandemi, pelaksanaan tahapan pilkada 2020 banyak
pertemuan penting dilakukan secara daring melaluil platform digital yang melibatkan ratusan
orang. Setidaknya ada ratusan pertemuan yang diadakan secara daring (online) selama tahapan
pilkada dengan menggunakan platform digital zoom. Jika dibandingkan dengan tahapan seleksi
Anggota Bawaslu yang hanya melibatkan 5 tim seleksi, penggunaan platform digital dalam
setiap pertemuan tidak dengan sendirinya mengurangi integritas tim seleksi.
Oleh sebab itu, proses seleksi yang telah berlangsung harus terus mendapat pehatian publik demi
menjamin integritas dan profesionalitas tim seleksi yang sesuai dengan ketetapan undang-
undang. Keterbukaan informasi publik terkait seleksi, harus dipastikan menjadi hak publik
sehingga proses yang dihasilkan dalam tahapan seleksi dapat memilih kandidat-kanditat yang
akan menentukan kualitas pelaksanaan pemilu kita nanti.(*)












