Kesbangpol Bitung Bersihkan LSM Siluman di Kota Bitung

 

BITUNG – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung akan melakukan penertiban sejumlah LSM di Kota Bitung.
Hal ini ditegaskan Kepala Kesbangpol Kota Bitung Octafianus Tumundo, sabtu (15/01/2022).
Supaya tidak menjamur  LSM  di Bitung, Kesbangpol  akan menertibkan lembaga tersebut. Penertiban yang dimaksud, berdasarkan Perpu No.2. 2017, tetang Organisasi Masyarakat (Ormas), keberadaan Ormas tersebut harus jelas.
 Jelas yang dimaksud menurut Tumundo, kelengkapan Ormas itu harus tertib administrasi, lengkap surat pendirian Ormas, keanggotaan jelas, memiliki sekretariat serta berbadan hukum yang masih berlaku terutama soal kelengkapan izin ormas tersebut.
“Setiap Ormas kelengkapan administrasinya harus jelas, tentunya masih berlaku. Begitupun soal sekretariat setiap Ormas dan keanggotaannya harus jelas juga dan kami tidak inginkan adanya Ormas/LSM beroperasi di wilayah kerja kami tidak memiliki badan hukum,” jelas Tumundo.
Lanjut Tumundo, sebaiknya Ormas/LSM yang memiliki surat-surat kadarluarsa atau tidak berlaku lagi, segera melengkapinya. Jika penertiban nanti menemukan Ormas/LSM tidak lengkap maka tidak menutup kemungkinan Ormas itu untuk sementara dibekukan segala kegiatannya.
 Bahkan hasil penertiban menurut Tumundo, Ormas-Ormas yang dinilai cacat hukum tidak melengkapi administrasi serta izin operasi diketahui mati akan mengumumkan disetiap OPD agar tidak melayani oknum Ormas tersebut sebelum melengkapi administrasinya.(fb)

Pos terkait