Bawaslu Diminta Proses Sesuai Aturan Berlaku
Harimanado.MANADO- Tim LO dan bakal calon perseorangan kepala daerah banjir sorotan.Banyak temuan dugaan manipulasi dukungan saat verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan.Dugaan adanya jaringan pemalsu dokumen perseorangan pun terkuak.Informasi yang diperoleh banyak masyarakat membantah memberikan dukungan mereka melalui mekanisme yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya tidak pernah memberikan dukungan ke calon manapun. Saya justru kaget didatangi oleh petugas KPU untuk dilakukannya verifikasi faktual mengenai data saya yang diterima KPU memberikan dukungan ke salah satu bakal calon perseorangan. Saya akan laporkan masalah ini. Mereka telah memalsukan dokumen atas nama saya,”ungkap salah satu warga Manado yang enggan namanya ditulis.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manado Sahrul Setiawan saat dikonfirmasi mengenal data dukungan balon perseorangan yang TMS beserta alasan-alasan TMS mengatakan, belum bisa mempublish data TMS sampai verfak ini selesai sesuai tahapan.“Kita tidak bisa sembarang memberi informasi yang berbentuk rahasia ke publik. Ada kode etik yang mengatur terkait penyaluran informasi tersebut, terkecuali Verfak ini sampai benar-benar selesai,”tandas Setiawan.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tomohon Robby Golioth mengatakan, sepekan waktu tersisa untuk verifikasi faktual (VerFak) bakal calon perseorangan, pihaknya memastikan telah menuntaskan hingga 95 persen. Diakui Golioth, dalam proses berjalan petugas menemukan adanya masyarakat yang mengakui tidak memberikan dukungan kepada bakal paslon perseorangan dimaksud. “Ya ada yang demikian,” sebutnya.Menurutnya, dikalkulasi, petugas KPU sudah mengunjungi 7.536 pendukung dengan metode sensus dari total 7.933 dokumen dukungan yang diterima dari satu bakal paslon perseorangan Pilwako Tomohon.“Walau diakui ada dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS), namun publikasi hasil VerFak sesuai aturan dilakukan setelah rekapitulasi pada 12 Juli nanti,”terangnya.
Sementara itu, Koordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon Steffen S Linu mengungkapkan, dalam waktu dekat segera melakukan pertemuan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kota Tomohon.“Dimaksudkan untuk membahas adanya temuan-temuan dalam proses VerFak maupun syarat dukungan TMS.
Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan, jka memang hal tersebut didapati pihaknya meminta agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan verfak bakal calon perseorangan segera membuat LHP.“Kami minta teman-teman di Kabupaten/Kota khususnya, Manado, Minsel dan Tomohon agar segera membuat LHP verfak. Jika memang terbukti seperti itu kita akan tindaklanjuti. Sesuai regulasi itu terancam pidana,”tandas Pangellu.Sementara Pengamat Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Liando mengatakan, kalau ada masyarakat yang tidak pernah menyatakan dukungan pada bakal calon perseorangan namun tenyata bakal calon itu memasukan dokumen kependudukan sebagai syarat dukungan maka masyarakat jangan segan-segan memberikan laporan ke Bawaslu.Menurutnya, jika ada bukti pemalsuan dukungan KTP, maka prosedur yang ditempuh adalah Bawaslu melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan dan kepolisian terkait kasus itu.
“Itu ada ancaman pidana. KPU juga wajib melakukan pencoretan jika saat verifikasi faktual ditemukan warga yang tidak merasa memberikan surat pernyataan dukungan, namun pada dokumen yang diserahkan ke KPU ada. Bakal calon yang memanipulasi dokumen harusnya tidak cocok menjadi seorang kepala daerah. Karena mengupayakan mendapatkan kekuasaan dengan cara-cara manipulasi,”beber dosen pascasarjana itu tadi malam.Lanjutnya, sesuai pasal 181 jo 185, 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur /wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk bakal calon perseorangan terancam pidana, penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.kata dia disamping itu, pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Jika masyarakat tidak mendukung lalu namanya terdaftar dalam data dukungan maka ada dua dokumen yang dimanipulasi yaitu KTP dan form pernyataan dukungan.“Pelaku tidak hanya akan dijerat melalui UU Pilkada tapi juga pelaku bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015.Selain sanksi ini, bakal calon juga diwajibkan jika pada hasil akhir verifikasi faktual data dukungan belum memenuhi syarat dukungan minimal, maka bakal calon itu harus mengganti jumlahnya dua kali lipat dari kekurangan itu,”terang Liando.(ctr21/cen/rry/fjr)















