Harimanado,Jakarta- Izin pertambangan mineral dan batubara (minerba) diutak-atik lagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di aturan terbaru Permen nomor 12 tahum 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperketat tata kelola perizinan usaha pertambangan minerba.
Regulasi ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Peraturan yang disebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026 untuk memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan minerba.
Salah satu fokus pengaturan adalah mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas, serta penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Melalui pengaturan ini, proses perizinan diharapkan berjalan lebih objektif dan mempertimbangkan kepentingan ekonomi maupun sosial masyarakat,”kata menteri melalui rilis Selasa (27/10/2026)
Untuk WIUP dan WIUPK secara prioritas, permen 12 menetapkan sejumlah kriteria.
Kriteria itu mencakup persebaran potensi geologi mineral logam atau batu bara, kedekatan wilayah sumber daya dengan masyarakat, potensi penciptaan lapangan kerja di daerah, manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta dukungan terhadap peningkatan nilai tambah atau hilirisasi di dalam negeri.
“Untuk permohonan WIUP mineral logam atau batu bara secara prioritas, proses verifikasi dilakukan melalui kanal resmi kementerian dan Sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan ketentuan verifikasi dokumendibatasi paling lama 14 hari kalender sejak permohonan diajukan,”tegasi
Regulasi ini juga mengatur pengusulan WPR oleh gubernur, dengan luas maksimal 100 hektare per blok. Penetapannya harus mempertimbangkan sejumlah aspek teknis, antara lain daya dukung lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kedalaman cadangan primer mineral logam yang dibatasi maksimal 100 meter.
Di sisi lain, gubernur berwenang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Luas wilayah perizinan dibatasi maksimal 5 hektare untuk orang perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi.
Selain penerbitan izin, gubernur juga memegang tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan rakyat, termasuk aspek keselamatan serta pemulihan lingkungan pascatambang, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola perizinan pertambangan, meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah, serta mendorong kegiatan pertambangan yang tertib dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. (nikel.com/ham)















