Pilkada Boltim 2020, Dilirik Jalur Perseorangan

Harimanado.com, Tutuyan — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, di Kabuaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) lewat jalur independen atau perseorangan mulai dilirik. Pasalnya, belum lama ini ada tiga orang yang sudah berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.

Dikatakan Ketua KPU Jamal Rahman Iroth, bahwa sudah ada tiga orang yang datang ke KPU untuk konsultasi tentang teknis maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan. Kata dia, ada juga yang datang berkonsultasi terkait Pilkada di Boltim dari luar Boltim. Akan tetapi mereka masih sebatas konsultasi.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, KPU pada beberapa waktu lalu juga, telah menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan yakni sebesar 5352. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penetapan persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Botim 2020,” terangnya.

Lanjutnya, tentunya jumlah tersebut diperoleh dari persentase minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Boltim 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir.

“Sedangkan jumlah DPT pemilihan terakhir di Kabupaten Boltim sebanyak 53.517, ini juga berdasarkan aturan tersebut, maka penentuan jumlah minimal ditentukan dengan cara 10/100 X 53.517 = 5.351,7 dibulatkan ke atas menjadi 5.352 jiwa,”ungkapnya.

Ditambahkanya, selain itu, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditentukan minimal 4 kecamatan di Kabupaten Boltim. Ini berdasarkan peraturan KPU yang mewajibkan minimal lebih dari 50 persen.

“Jumlah kecamatan yang ada pada daerah penyelenggara Pilkada. Kabupaten Boltim sendiri memiliki total 7 kecamatan,” pungkasnya (tr-20)

Pos terkait