Harimanado.com, MANADO–DPR dan Pemerintah akhirnya bersepakat tetap melanjutkan Pilkada 9 Desember mendatang. Desakkan penundaan Pilkada karena covid19 merajalela oleh sejumlah ormas, aktivis pemilu dan tokoh negara pun kandas.
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Liando mengatakan, jika pemerintah memaksakan pilkada tetap di tahun 2020, maka cara paling aman adalah membuat Perppu kembali. Sebelumnya Presiden sudah mengeluarkan perppu 2/2020. Tapi isinya hanya sebatas memindahkan bulan pemilihan. Kata dia, awalnya dijadwalkan September berubah menjadi Desember. Ketentuan lain dalam perppu itu adalah keadaan yang memungkinan sehingga pilkada dapat ditunda.
“Dengan demikian agar meminimalisir penularan covid maka pemeritah perlu menerbitkan perppu baru yang berisi tata cara dalam pelaksaan tahapan aman covid dan sanksi bagi pasangan calon pelanggar covid,”kata dosen pascasarjana itu tadi malam.
Lanjuntya, dalam UU 10/2016 menyebutkan pemungutan suara dilakukan di TPS. Padahal untuk mencegah penumpukan pemilih di TPS, harusnya perlu inovasi untuk mengadakan kotak suara keliling yaitu petugas mendatangi rumah penduduk. Dalam UU yang sama disebutkan juga pelaksanaan kampanye dalam banyak bentuk yang melibatkan banyak orang. Kegiatan kampanye untuk bentuk-bentuk tertentu bisa saja ditiadakan.
“Tapi ketentuan itu harus diatur dalam level UU yang sama yaitu perppu. Soal sanksi, sepertinya perlu ada sanksi berat bagi pasangan calon. Harunya calon yang tetap melangggar bisa dibatalkan pencalonannya. Namun UU 10/2016 hanya menyebutkan pembatalan pasangan calon apabila terbukti melakukan politik yang secara terstruktur, sistematis dan masif, mengganti pejabat tanpa ijin Mendagri atau membuat kebijakan yang menguntungkan calon,”urai peraih dotkor di Universitas Padjajaran itu.
Dengan demikian perlu perppu untuk menambah satu perbuatan yang bisa membatalkan pencalonan pasangan calon yaitu jika terbukti melangggar perotokol kesehatan. Perppu juga harus mengakomodasi terkait kewenangan Bawaslu dalam membatalkan pasangan calon yang melanggar covid.
“Dalam UU 10/2016 kewenangan Bawaslu hanya sebatas penindakan pelanggar pilkada. Ketentuan baru yang hanya diatur dalam PKPU tidaklah menjamin. Sebab jika aturan PKPU tak sesuai UU 10/2016 berpotensi di judisial review ke Mahkamah Agung (MA(. Jadi solusinya harus perppu,”tandas Liando.(fjr)














