Tok tok Tahun Depan UMP Sulut 3.775.425

SEPAKAT: Gubernur Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan UMP Sulut 2024 bersama Kapolds,sekprov dan lainnya serta serikat pekerja di Hotel Sentra (*)

Harimanado.com,MANADO– Kabar gembira untuk karyawan dan buruh di Sulut. pemerintah Sulut telah menetapkan  angka  Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut untuk Tahun 2025
pada  Rabu (11/12/ 2024) di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, melalui Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil, didampingi Kadis Nakertrans Rahel Rotinsulu, menyampaikan UMP Sulut Rp.3.775.425.
Sementara kali pertama UMSP di Sulut untuk dua Sektoral (Pertambangan dan Energi) ditetapkan Rp. 3.869.811, ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, dan tertuang dalam Surat Kepurusan Gubernur Sulut No 685 tahun 2024.
Adapun untuk UMP dan UMSP ini adalah yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yakni terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar.

Bacaan Lainnya

Dan diketahui Penetapan ini menggunakan Formula penghitungan sendiri yaitu Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto. (*)

Pos terkait