Jakarta, harimanado- Pemerintah pusat terus putar otak menambah pendapatan fiskal, Skema sedang disiapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait penerapan pungutan pajak baru di tahun depan. Namun, penerapannya tergantung pada tren pertumbuhan ekonomi serta stabilitas daya beli masyarakat.
Purbaya tidak akan gegabah mengenakan instrumen pajak baru hanya berdasarkan capaian pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.
“Kalau (ekonomi) tumbuh 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2027 di kantor pusat DJP, dikutip Minggu (16/8/2026).
Kendati begitu, peluang tersebut tetap terbuka apabila ekonomi tumbuh 6% berturut-turut. Purbaya memastikan penerapannya juga akan mempertimbangkan indikator penggerak ekonomi lainnya, seperti daya beli masyarakat.
“Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let’s say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6 persen. Triwulan pertama bisa 6 persen lagi, lebih. Mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” terangnya.
Sebelumnya, Purbaya menjelaskan selama tiga triwulan terakhir ini, ekonomi Indonesia konsisten tumbuh di atas 5%, bahkan sempat 5,61% pada triwulan-I 2026 dan turun tipis ke 5,29% triwulan-II 2026.
Purbaya menilai kinerja perekonomian nasional sepanjang 2026 tak lepas dari sinergi kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan yang baik. Ia pun optimistis ekonomi Indonesia tumbuh 6% pada tahun depan.
“Ke depan kita akan semester II tahun ini kita akan pastikan itu akan lebih bagus lagi sehingga kita bisa tumbuh mendekati 6% pada akhir tahun 2026 ini. Untuk 2027, kita perkirakan ekonomi juga bisa tumbuh sekitar 6% plus minus sedikit,” jelasnya.(detik)














