Tolak Bayar Dana Kompensasi, Zulhas Minta Anggota DPRD Manado di-PAW

MANADO- Dana kompensasi dari anggota DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) ke calon anggota legislative 2019 belum selesai. Salah satu anggota DPRD Manado diduga mangkir dari aturan partai untuk membayar dana kompensasi ke calon legislative di daerah pemilihan yang sama.

Kasus ini terungkap manakala mantan caleg PAN dapil Wenang Wanea Stenly Towoliu mengadukan kepada Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), di sela acara pembukaan musyawarah cabang se Manado, di Prince Hotel, Kamis(28/10).

Bacaan Lainnya

“Kami menanti sudah dua tahun lamanya. Namun, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari memberi dana kompensasi kepada kami yang satu dapil di Wenang Wanea,” tukas Stenly Towoliu usai bertemu Zulhas.

Ketua Umum Zulhas terkejut saat dicecar pertanyaan tentang dana kompensasi di dapil Wenang-Wanea belum tuntas.

Zulhas langsung mempertanyaan kepada mantan ketua DPD PAN Manado Boby Daud dan Bambang.. “Saya kasih waktu sebulan. Jika tidak selesai, saya yang bayar tapi saya PAW dia,” tegas Zulfikli.

Ketua DPW PAN Sulut Bobby Daud saat diminta tanggapan menegaskan itu wajib dibayarkan. “Iya. Itu harus dibayarkan,” tegasnya.

Soal ada Anggota DPRD dari PAN yang belum membayar, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Manado itu menyuruh untuk konfirmasi ke Ketua DPD PAN Manado. “Sebaiknya ditanya ke DPD. Karena itu kan di DPD Manado,” ucapnya.

Bocoran dari internal PAN, sanksi dari pelanggaran ini amat berat. Bisa terancam PAW, andai tidak menunaikan kewajiban.

Sanksi ini tertuang di Peraturan Partai nomor 01/2017. Di pasal 26 PP 01/2017 secara tegas dan jelas, anggota DPRD setingkat kabupaten dan kota wajib mengganti dengan uang sebanyak 20.000 per suara. Batas waktu melunasi kewajiban dua tahun terhitung sejak dilantik Agustus 2019 sampai September 2021,

“Seharusnya DPD PAN Manado memberi surat peringatan keras, lantaran sudah lewat 24 bulan, Tapi sayang sampai sudah lewat tidak ada itikad bagus,” kata Stenly.

Kata Stenly, upaya DPD PAN membujuk LD tidak mempan. DPD PAN membentuk tim khusus. Tim terdiri dari tiga orang yang bertugas membantu dua pihak. Hanya saja, kata sumber, LD tidak mau duduk semeja. Tim yang dibentuk terdiri dari JP, MT dan MK tidak berhasil. Menurut mereka dalam surat selembar yang sudah bocor, LD diduga menghindar.

“Kami dibentuk oleh amanat partai, sudah dua kali LD janjian tidak berhasil,”ujar salah satu anggota tim negosiasi yang enggan namanya dikutip.

Pria yang familiar ini, terus mengelak saat ditanya surat untuk DPD PAN.

“Kita no comment. Ini internal partai,”elaknya.

DPP PAN telah mengeluarkan putusan Peraturan Partai nomor 1/2017

bernomor PAN/A/KU-SJ/113/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2021 yang berisi penegasan atas instruksi penyelesaian kompensasi/penghargaan untuk caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019.

Dalam Surat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN itu, disebutkan bahwa caleg PAN terpilih DPRD Kabupaten dan Kota wajib membayar kompensasi kepada caleg yang memenuhi syarat senilai Rp 20 ribu dikalikan perolehan suara, paling lambat 2 tahun setelah caleg terpilih dilantik. Namun terinformasi, salah satu Anggota DPRD Manado dari Fraksi PAN inisial LD belum menyerahkan dana kompensasi sejak dilantik 2019 lalu. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, LD belum berhasil dikonfrimasi sebab nomor telpon dan WhatsApp tidak aktif. (*)

Pos terkait